Pontianak, Media Kalbar
“Kami Tim Kuasa Hukum sdri. Db,
Johan Hanavy Syarif, SH., CPrM, CPArb, ACIArb, (jojo)., Ferri Iswanda, SH.,MH.,CPM.,CPArb., SY. Alwi, SH.,MH.,CPM., Amirudin, SH.,CPM., Wahyudi, SH., dan Agusman, SH., serta mewakili pihak korban beserta keluarga dengan ini sangat mengapresiasi atas kinerja dari polresta pontianak, dan tidak lupa terimakasih kami ucapkan kepada kapolresta pontianak, kasat reskrim, Kanit PPA beserta anggota Opsnal Unit PPA Polresta pontianak yang sangat serius dan tidak kenal lelah dalam mengungkap kasus ini hingga menetapkan HS sebagai tersangka yang selanjutnya dilakukan penahanan.”
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum korban Johan Hanavy Syarif, SH., CPrM, CPArb, ACIArb, atau yang akrab dipanggil Bang Jojo kepada media Kalbar / mediakalbarnews.com, Senin (7/8).
Dikatannya oleh Jojo, Bahwa adapun terkait pengalihan penahanan tersangka, “Kami sangat menyayangkannya karena hal tersebut tentunya memang kewenangan penyidik untuk melakukannya sesuai KUHAP, namun tentunya sangat melukai rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarga serta masyarakat pada umumnya, hal mana kita ketahui kejahatan terhadap anak merupakan kasus yang perlu perlakuan dan penanganan khusus dan merupakan atensi bagi pemerintah.” Katanya.
Untuk itu lanjut Jojo, penyidik perlu berhati-hati dalam menangani perkara ini, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat yang dapat menurunkan citra Polri dan kepercayaan yang telah sangat membaik saat ini.
“Hari ini senin 7 Agustus 2023 telah dilaksanakan tahap 1 pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri pontianak dan harapan kami setelah tahap 1 ini Kejaksaan Negeri Pontianak segera memproses dan mengajukan Dakwaan serta tuntutan ke pengadilan agar Hakim membuktikan dan menjatuhkan putusan bersalah atau tidaknya Tersangka HS.” Terangnya.
“Semoga kebenaran dan keadilan bisa di tegakkan seadil-adilnya sungguhpun langit akan runtuh atau fiat justicia ruat caelum.” Pungkasnya.
Comment