Pontianak, Media Kalbar
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kepolisian dalam menangani tindak pidana korupsi melalui pendekatan pencegahan (preventive policing), Tim Peneliti dari STIK Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri melaksanakan kegiatan penelitian dan supervisi bertajuk “Preventive Policing dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Prespektif Sistem Pencegahan)”, bertempat di Ruang Ballroom Presisi Polresta Pontianak,Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H.Dan jajaran Polres di wilayah Kalimantan Barat, termasuk Polres Kubu Raya, Polres Ketapang, dan Polres Kayong Utara. Selain itu, turut hadir pula ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) DPW Kalbar, Edy Ruslan Beserta anggotanya serta sejumlah instansi pemerintahan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Tagor Hutapea, selaku Kabag Jiankumham Bidang PPITK STIK Lemdiklat Polri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengembangan keilmuan kepolisian, khususnya dalam strategi penanganan tindak pidana korupsi.
“Penelitian ini tidak ada kaitannya langsung dengan isu reformasi Polri. Ini murni untuk pengembangan ilmu kepolisian, terutama dalam hal penanganan korupsi. Salah satu fokus kami adalah bagaimana polisi dapat menangani kasus korupsi secara profesional, dengan pendekatan yang mengedepankan pencegahan, bukan semata-mata penegakan hukum,” ujar Kombes Tagor dalam paparannya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencegahan merupakan kunci utama dalam mengurangi angka korupsi, di samping peningkatan kualitas integritas dan profesionalisme anggota Polri di lapangan.
Sementra itu Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Agus Haryono, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pendekatan pencegahan dalam memberantas korupsi.
Agus menyambut baik kegiatan penelitian ini, yang menurutnya menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran bersama tentang bahaya korupsi serta perlunya kolaborasi lintas sektor.
”Kami mengucapkan apresiasi yang tinggi atas kehadiran tim dari STIK Lemdiklat Polri. Ini bukan hanya kegiatan penelitian, tapi juga menjadi momentum untuk mendorong pencegahan korupsi secara komprehensif. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu dilawan bersama, melibatkan kepolisian, pemerintah, dan terutama masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
”Kehadiran masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah hal yang sangat penting. Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Harus ada kesadaran kolektif bahwa korupsi merugikan semua pihak,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini Polresta Pontianak sedang menangani perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang ASN dari Balai Pemukiman PUPR RI.
“Kami sedang menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan ASN di Balai Pemukiman PUPR. Ini menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai lini. Oleh karena itu, sistem pengawasan dan pencegahan harus terus diperkuat,” jelasnya.
Kegiatan penelitian oleh STIK Lemdiklat Polri ini diharapkan menjadi pemicu lahirnya strategi-strategi baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan sejak dini.
Acara ini juga menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi serta tukar pengalaman antara aparat penegak hukum, lembaga antikorupsi, dan pemerintah daerah mengenai tantangan serta solusi dalam upaya pemberantasan korupsi berbasis sistem pencegahan.
Kegiatan berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan harapan dapat menjadi pijakan bagi peningkatan efektivitas sistem pengawasan internal Polri serta mendukung agenda nasional dalam pemberantasan korupsi, “(Mk/Ismail)











Comment