Pontianak, Media Kalbar
Aliansi Nakes Bersatu yang terdiri ASN RSUD Soedarso dan Klinik Utama Sungai Bangkong akan melakukan aksi damai dan berbagi takjil di Depan Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Senin (18/3)
Aksi (Demo) Damai tersebut sebagai bentuk menolak pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 35% bagi Tenaga Kesehatan ASN RSUD Soedarso, Klinik Utama Sungai Bangkong yang diputuskan Sesuai Pergub 108/BKD/2024 tentang Besaran TPP tahun 2024.
Sebelumnya PJ Sekda Kalbar Muhammad Bari usai koordinasi dan audiensi dengan Kemendagri menjelaskan bahwa Tim penyusun TPP Provinsi Kalbar yang terdiri dari BKD, Inspektorat, Bappeda, BKAD didampingi Sekdis Dinas Kesehatan Biro Organisasi, Biro Hukum dipimpin oleh Pj. Sekda Provinsi Kalbar melakukan audiensi ke Kemendagri terkait permasalahan TPP tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Soedarso, RS Jiwa dan Klinik Sungai Bangkong.
Disampaikan oleh Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari bahwa Audiensi tersebut menyertakan juga Direktur RSUD Soedarso, Direktur RS. Jiwa dan Kepala UPT Klinik Sungai Bangkong, serta beberapa pejabat yang mewakili Dokter dan Tenaga kesehatan lainnya. Sementara Dari Kemendagri menghadirkan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Direktur Perencanaan dan Pengawasan Anggaran, Kepala Bagian organisasi, Kepala Bagian yang menangani BLUD.
“Dalam konsultasi tersebut tim banyak melakukan pembahasan dan menyampaikan permasalahan yang dikeluhkan oleh tenaga Nakes terkait TPP yang ditetapkan. Dan setelah dilakukan pembahasan ada 3 opsi yang diputuskan untuk di berikan kepada tenaga nakes.” Ungkap Pj Sekda Kalbar kepada Media Kalbar, Kamis (14/3).
Tiga opsi tersebut lanjut Disampaikannya, yaitu,
1. Menerima TPP tapi tidak menerima Jasa Pelayanan (Jaspel)
2. Menerima Jaspel tapi tidak menerima TPP
3. Menerima kedua duanya (TPP dan Jaspel sesuai pergub yang telah dibahas dan ditetapkan)
“dan keputusan akhir adalah opsi yang ke-3.
Selanjutnya diminta kepada direktur RSUD Soedarso, RS. Jiwa dan Kepala UPT Klinik Sungai Bangkong untuk mensosialisasikan atau menyampaikan keputusan sesuai arahan kemendagri ini kepada jajarannya masing-masing.” Pungkasnya. (Amad)
Comment