by

Tolak Praperadilan H. Juli Wajidi, Hakim Perintahkan Polda Kalbar Lanjutkan Pemeriksaan

Sambas, Media Kalbar

Pada hari Senin, 02 September 2024 pukul 14:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama PN Sambas. Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. selaku hakim pemeriksa perkara didampingi Irma Mayasari, S.H., selaku Panitera Pengganti telah membacakan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Pemohon maka membawa dampak hukum yaitu terhadap Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/113/VII/2024/Ditreskrimum, tanggal 25 Juli 2024, yang menetapkan Pemohon (H. JULI WAJIDI) sebagai tersangka dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta turut memerintahkan kepada Termohon untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap H. JULI WAJIDI selaku Pemohon.

Adapun alasan Hakim menolak praperadilan Pemohon dikarenakan Polda Kalbar selaku Termohon telah memenuhi prosedur administratif dan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan dilengkapi persesuaian dan petunjuk yang diperoleh Termohon dari Berita Acara Pemeriksaan saksi M. RIZAL dan HJ. CHAIRUL BARIAH. A.MD maka dapat dinyatakan sah dan terpenuhi menurut hukum.

Hadirnya 2 (dua) alat bukti permulaan berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Nomor 0060/DTF/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Nomor 0061/DTF/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang menyatakan adanya tanda tangan “non identik” atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan RAMLI dan KATRINA, telah membuat Hakim yakin dalam memastikan terpenuhinya bukti permulaan.

Selain itu, secara administratif sebelum Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandatangani, Termohon telah membacakan, memberitahukan, tidak adanya paksaan, ancaman, janji, intimidasi dan segala macamnya serta didampingi oleh Penasihat Hukum selama H. Juli Wajidi diperiksa sebanyak 4 (empat) kali di Polda Kalbar juga membuktikan seluruh prosedur penyidik juga dipenuhi.

Selanjutnya, pada saat membacakan putusan ini. Hakim memberikan catatan persidangan yaitu dalam perkara a quo ditemukan adanya irisan yang kuat antara hubungan hukum keperdataan dan hukum pidana, maka seyogyanya Termohon bersikap cermat, teliti, dan hati-hati dalam melakukan pemeriksaan mendalam khususnya terhadap akta-akta notariil yang terbit termasuk peran-peran pihak lainnya yang senyatanya terlibat, turut serta, dan pembantuan dalam melakukan dugaan adanya tindak pidana.

Polda Kalbar selaku Termohon juga dituntut ketelitiannya untuk memperhatikan putusan pengadilan antara H. JULI WAJIDI dengan RAMLI BA’NI dan KATRINA sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sambas Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Sbs jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 81/Pdt.G/2023/PT PTK, yang saat ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung RI. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed