by

Tujuh Anak Bawah Umur di Suti Semarang Jadi Korban Persetubuhan

Bengkayang, Media Kalbar

Satuan Reserse dan Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Bengkayang bertindak cepat atas adanya laporan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap tujuh (7) anak yang masih dibawah umur berusia antara 6 hingga 12 tahun yang terjadi di Kecamatan Suti Semarang sesuai dengan Laporan Polisi atau LP/B/48/X/2024/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, tanggal 15 Oktober 2024.

Masing-masing anak korban persetubuhan sebut saja A (12 tahun), B (6 tahun), C (8 tahun), dan D (6 tahun) sedangkan anak korban Pencabulan sebut saja E (9 tahun), F (8 tahun) dan G (9 tahun) yang dilakukan oleh Z (17 tahun) yang juga masih merupakan anak dibawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan dirumah pelaku Z sendiri ada yang dilakukan satu kali, dua kali dan hingga 6 kali.

Dalam Press Release yang di gelar di halaman Mapolres Bengkayang Jumat (25/10/2024) pukul 10.00 Wiba, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, Kabang Ops AKP Rismanto Ginting dan Kabag SDM Tri Teguh Wiyono dan Kanit Reskrim Unit PPA serta perwakilan Kasi Humas Polres Bengkayang.

Dalam Keterangannya Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyatakan,” Pelaku Z telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 7 orang anak dibawah umur di sebuah kamar rumah pelaku Z di Kecamatan Suti Semarang dan korbannya yang kita sebut saja A, B, C, D,E, F dan G dengan modus operandi yang sama dimana awalnya anak-anak korban tersebut diajak bermain didalam rumah kemudian anak pelaku Z menawarkan Handphone untuk memainkan game didalam kamar.” Ucap AKBP Teguh Nugroho.

Selanjutnya Kata AKBP Teguh Nugroho , saat korban memainkan game di handphone pelaku melakukan aksinya dengan membuka celana luar dan celana dalam anak korban setelah itu anak pelaku membuka celananya dan terjadilah persetubuhan dan pencabulan terhadap 7 korban anak dibawah umur.

Atas tindakan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Z yang juga masih dibawah umur , maka pelaku Z dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.’ ucap AKBP Teguh Nugroho.

Untuk diketahui kata AKBP Teguh Nugroho data kasus unit PPA Polres Bengkayang tahun 2023 hingga bulan Juni sampai dengan Oktober 2024 meningkat, di mana sebelumnya tahun 2023 jumlah kasus 12 kasus sedangkan dari bulan Juni sampai dengan Oktober 2024 meningkat menjadi 17 kasus. Sebanyak 17 kasus yang ditangani oleh unit PPA Polres Bengkayang yaitu persetubuhan terjadi 12 kasus, pencabulan terjadi dua kasus, kekerasan terhadap anak satu kasus kekerasan terhadap perempuan satu kasus dan kekerasan terhadap anak dan perempuan satu kasus.

Kemudian katanya kami dari jajaran kepolisian tentu akan selalu melakukan sosialisasi dan penyuluhan keseluruhan lingkungan masyarakat sebagai upaya mencegah kekerasan seksual khususnya terhadap anak Selain itu penegakan hukum terhadap pelaku tentu akan ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku titik terakhir segera lapor kepada kepolisian terdekat apabila masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya terpeliharanya Kamtibmas merupakan tanggung jawab kita semua.

Kami juga berharap kita semua dapat selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan terkhusus pada kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Kami juga mengingatkan agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, Jangan biarkan anak-anak kita berada di rumah orang yang bukan keluarga dekat, selalu mengecek dan mengajak anak berkomunikasi dengan siapa saja anak kita bergaul dan bermain setiap hari, kemudian kontrol anak kita dalam penggunaan media sosial dan tontonannya dan yang lebih penting bekali pengetahuan agama Sehingga anak bisa membedakan mana yang benar dan salah.

Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menambahkan,” ada 4 anak telah di setubuhi dan 3 anak lainnya dilakukan pencabulan oleh pelaku yang juga masih dibawah umur.

“Sebagai barang bukti kami juga telah melakukan penyitaan dan pengamanan pakaian para korban,” ucap AKP Anuar Syarifudin.

Terhadap para korban, tentunya sesuai SOP kami sudah bekerjasama dengan UPTD Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DSP3A Kabupaten Bengkayang. Dalam hal ini para korban tetap berada dibawah pemantauan dan pengawasan dari DSP3A Kabupaten Bengkayang ,” jelas AKP Anuar Syarifudin.

Dihubungi terpisah Pjs Bupati Kabupaten Bengkayang Drs.Marno Saidi menegaskan terhadap keprihatinannya terhadap kasus yang terjadi terhadap 7 anak dibawah umur di Kecamatan Suti Semarang.

“Saya sudah koordinasi dengan Dinas P3A Kalbar dan mengarahkan penanganan masalah tersebut agar segera ditangani Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Bengkayang,’ ucap Drs.Manto Saidi.

Sementara itu terpisah juga saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatshap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Suti Semarang membenarkan kejadian tersebut.

,” Terkait adanya kasus di Desa kami, seluruh prosesnya sudah kami serahkan seluruhnya penanganannya dengan pihak Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bengkayang.

Kami berharap dengan adanya kasus ini, setiap orang tua dapat mengawasi anak anaknya dan termasuk bisa memberikan perhatian khusus serta perlindungan dengan anak-anak sehingga terhindar dari beberapa hal negatif yang mungkin terjadi,” ucapnya.

Ia juga meminta supaya percayakan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian dan masyarakat bisa mendukung penegakan hukum yang sedang berproses, kita selalu menjaga keamanan dan ketertiban di daerah masing-masing,” pungkasnya. (kur/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed