Sanggau, Media Kalbar
Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parindu. Seorang pria berinisial CJN (42), yang diduga sebagai bandar narkotika, diamankan di kediamannya pada Jumat (10/1) siang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Parindu, Aipda Arnoltua Situmorang, S.H., serta Kanit Binmas Polsek Parindu, Aiptu Saiful, bersama personel Polsek Parindu lainnya. Operasi berlangsung di rumah terduga pelaku di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tantang, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tantang.
“Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan arahan dan perintah Kapolsek, tim tindak Polsek Parindu mendatangi lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di rumah CJN, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
Proses ini disaksikan oleh Kepala Desa Suka Gerundi dan Kepala RT 06 Dusun Tantang, guna memastikan transparansi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk empat paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel merek Infinix, dan uang tunai sebesar Rp800.000. Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik hijau yang disimpan di bawah kasur kamar terduga pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan sangat jelas menunjukkan aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, uang tunai sebesar Rp800.000 yang ditemukan di lokasi diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Semua barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Parindu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Trisna Mauludi.
Kapolsek juga mengungkapkan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini.
“Sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Saya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polsek Parindu.
“Kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini benar-benar tuntas,” ujarnya.
Terduga pelaku CJN kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Parindu. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. Polsek Parindu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*/Amad)
Comment