SINTANG, Media Kalbar
Usaha batu di Desa Mekar Mandiri, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang diduga beroperasi tanpa izin dari pemerintah dan otoritas terkait.
Batu yang dihasilkan dari usaha tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan provinsi antara Nanga Tebidah dan Nanga Mau pada tahun 2024.
Pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dengan anggaran sebesar Rp19 miliar dan dikerjakan oleh PT Teknik Berjaya Selaras.
Jika usaha ini benar-benar tidak memiliki izin, maka secara otomatis tidak ada pajak yang dibayarkan kepada negara dari kegiatan tersebut.
Seorang ibu penjaga kantin yang tidak jauh dari lokasi usaha mengungkapkan bahwa usaha batu tersebut dimiliki oleh Anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung alias Ajung. “Usaha batu ini milik Pak Ajung, yang urus di sini Pak Penyang,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa usaha tersebut mempekerjakan 16 pekerja asal Pulau Jawa. Operator pemecahan batu dibayar Rp6.000 per kubik, sementara pemilik jalan yang digunakan untuk menuju lokasi usaha mendapatkan Rp10 ribu per kubik.
Sewa lokasi tanah sebesar Rp17 juta per tahun, pemilik tanah mendapatkan Rp20 ribu per kubik, dan kepala rombongan dibayar Rp10 ribu per kubik.
Saat ini, sudah 1.000 kubik batu yang diangkut oleh kontraktor untuk pengerjaan jalan provinsi tersebut.
Namun, Suyanto Tanjung membantah bahwa usaha batu tanpa izin itu miliknya. “Saya tidak tahu itu. Itu milik abang saya, Sabendi, Ketua DAD Kayan Hilir,” katanya.
Suyanto juga mengkritik media yang lebih fokus memberitakan usaha batu tanpa izin daripada kenaikan harga gas LPG di Serawai Ambalau.
Menurutnya, jika usaha batu tanpa izin terus disorot, hanya pengusaha besar yang akan berkuasa.
“Karena mengurus izin itu tidak mudah, hanya pengusaha besar yang mampu. Kita orang kampung kapan mau punya usaha. Banyak usaha batu, pasir, dan lain-lain tanpa izin, sorot juga dong,” pintanya.
Ia menambahkan bahwa pengerjaan jalan di daerah pedalaman harus memanfaatkan material lokal untuk menghindari biaya besar.
“Kalau ada yang dekat kenapa harus diambil dari jauh, siapa yang mau. Urusan ada atau tidak izinnya nomor sekian,” pungkasnya.
Ketua DAD Kecamatan Kayan Hilir, Sahbendi, mengaku memiliki usaha batu dengan izin usaha bernama PT Tanjung Kalimantan Sejahtera.
Namun, ia menyatakan bahwa pengerjaannya masih secara manual dan tidak sebesar usaha lain.
“Belum tahu saya, nanti saya konfirmasi dan cek ke orang saya di lapangan,” ucapnya. (Tim)
Comment