Mempawah, Media Kalbar
Pengadilan negeri mempawah,(Kamis,29/09/22) menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana dugaan Perampasan dan tindakan kekerasan yang di alami oleh salah seorang wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum SPBU kecamatan Sungai Kakap berinisial FL.
Pantauan wartawan media ini dari awal sidang dimulai dalam agenda pemeriksaan dan keterangan Para saksi yang dihadirkan Para pihak berjalan sedikit alot di karenakan para pihak saling mempertahankan argumen dengan keterangan maupun kesaksian.dan jaksa maupun hakim sempat beberapa kali menegur tersangka FL karena kurang sopan bersikap dalam ruangan sidang.
Di tempat dan waktu yang bersamaan usai agenda sidang di gelar menurut Suheri Nasrul selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD-PWRI) Kalimantan Barat kepada sejumlah awak media dirinya sangat berharap kepada Pihak Jaksa dan Hakim Pengadilan yang menangani Perkara ini sebelum melakukan tuntutan dan Putusan terhadap tersangka (FL-red) dapat “melirik” dan “Membuka”Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.
“Alasannya sudah cukup jelas dikarenakan Pada saat Korban mendapatkan dugaan tindakan kekerasan oleh oknum SPBU,korban sedang menjalani tugasnya selaku Jurnalistik”.Katanya.
Menurutnya Cakupan serta isi dalam UU PERS No.40 Tahun 1999 sudah cukup jelas,selain mengatur hak dan kewajiban wartawan dalam menjalani tugas jurnalistiknya juga mengatur Sangsi Pidana dan Perdata bagi Pihak yang menghalang- halangi wartawan dalam Peliputan suatu Peristiwa serta kejadian,setiap wartawan juga dalam menjalani tugas jurnalistiknya berhak mendapatkan Perlindungan hukum dan wartawan mempunyai Pengaruh besar dalam aspek setiap kehidupan.
Sementara Ismail Djayusman sebagai Korban mendapatkan dugaan tindakan kekerasan oleh oknum SPBU,korban sedang menjalani tugasnya selaku Jurnalistik dan juga selaku ketua DPC-PWRI Kabupaten Kubu Raya kepada sejumlah wartawan mengatakan, “harapan saya kepada majelis hakim ini undang undang harus di tegak kan sesuai prosedur yang berlaku dan kami juga tidak akan melawan undangan undangan itu karena undang undang itu adalah produk negara jangan di mainkan jadi saya minta keputusan ini betul betul adil dari penegak hukum.”harapnya.
Lebih lanjut Ismail memaparkan Yang perlu saya sampai kan di sini kalau tadi hakim juga tadi mengatakan itu tidak boleh mengambil dokumentasi menggunakan Hp di SPBU,sementara Pemerintah saat ini juga sudah mengeluarkan sitem aplikasi My Pertamina QR Code ini yang mana sebenarnya ini,
“Yang ke Dua pada saat saya mengambil dokumentasi menggunakan HP sementara itu pengantri minyak itu juga menggunakan Hp dan Hp nya juga aktif padahal lebih dekat dia tempat pengisian itu dan lebih lama lagi mereka di sana dari pada saya, selain itu pula pada pengantri minyak juga menggunakan jirigen plastikkan kita bisa lihat tadi Vidio yang di putar itu tadi ,yang terakhir saya mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan media dan rekan rekan relawan laskar Anti korupsi Indonesia(LAKI) dari awal hingga hari ini selalu mengikuti perkembangan dari pada kasus yang saya alami.”Pungkasnya(TIm.Mk)
Comment