Kapuas Hulu, Media Kalbar
Rapat koordinasi ini dilaksanakan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendukung rapat koordinasi supervisi pencegahan atau tindakan preventif atas penyimpangan atau perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendukung dan bertanggung jawab atas kegiatan koordinasi supervisi pencegahan atau tindakan preventif atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, oleh karena itu dalam rangka implementasi program pencegahan korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bertanggung jawab dalam menyampaikan laporan pencapaian rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi.” ucapnya
Agenda dilanjutkan dengan rapat Pra Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta pemantauan atas penyelesaian kerugian Negara dan Daerah.
Wabup Wahyu menyampaikan penyelenggaraan kegiatan TLRHP BPK RI pada semester II tahun 2021 peringkat Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjadi lebih baik lagi, ungkapnya
“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Sekretaris Daerah bahwa peringkat Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada acara tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Barat semester I tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan semester sebelumnya, hal ini harus menjadi perhatian kita semua, agar pada penyelenggaraan kegiatan TLRHP BPK RI pada semester II tahun 2021 berikutnya, peringkat Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjadi lebih baik lagi, tentunya hal tersebut tidak dapat terealisasi tanpa adanya kerjasama yang baik dari seluruh kepala OPD dan Inspektorat.” kata Wabup Wahyu ( ICG / MK )
Comment