Pontianak, Media Kalbar
Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Arif angkat bicara mengenai aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Dalam pernyataan tegasnya menyebut bahwa aksi tersebut adalah aksi “bodong” atau tidak sah, dan menekankan bahwa para peserta aksi bukan mahasiswa IAIN Pontianak.
“Setelah melakukan pengecekan dan konfirmasi, kami memastikan bahwa tidak ada mahasiswa IAIN Pontianak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di Kejari Pontianak baru-baru ini. Aksi tersebut tidak mencerminkan gerakan mahasiswa kami, dan kami sangat menyayangkan adanya pihak yang mencatut nama kampus kami,” ujarnya Jumat (13/9).
Prestasi IAIN Pontianak juga menganggap aksi tersebut ingin mencemarkan nama baik IAIN Pontianak.
Sebelumnya dikutif pada salah satu media bahwa, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat menggelar aksi menuntut Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak untuk mundur dari jabatannya terkait dugaan korupsi pembangunan tiga tower di kampus tersebut. Aksi berlangsung pada Kamis 12 September 2024 didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, dengan sorotan utama pada kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Dalam orasi mereka, para mahasiswa menyampaikan bahwa perguruan tinggi, sebagai lembaga pendidikan, seharusnya berfungsi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna mengembangkan ilmu serta mencetak lulusan yang kompeten dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Namun, menurut mereka, kasus korupsi yang melibatkan rektor telah mencoreng citra institusi dan merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan surat nomor B-439/0.1.10/FD.2/01/2022 yang dilayangkan oleh Kejari Pontianak kepada Rektor IAIN Pontianak, rektor tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tiga tower kampus. Namun, setelah lebih dari tujuh bulan sejak panggilan pertama, pihak Kejari belum juga melakukan ekspos hasil penyelidikan. Gelar perkara untuk menetapkan tersangka pun belum dilakukan.
“Kami kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini,” ujar Hidayat, Koordinator Lapangan aksi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat. Menurutnya, aksi yang mereka lakukan bertujuan untuk mendesak Kejari Pontianak agar lebih transparan dalam mengusut kasus korupsi tersebut.
Hidayat juga menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kejari Pontianak. Tuntutan tersebut adalah:
1.Tangkap Rektor IAIN Pontianak.
2. Usut tuntas kasus korupsi pembangunan tiga tower di IAIN Pontianak.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kota Pontianak untuk segera menetapkan rektor sebagai tersangka.
4. Mengungkap secara jelas hasil penyelidikan terkait kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
5. Menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Pontianak mundur jika kasus ini tidak dituntaskan.
“Kami ingin kasus ini diselesaikan secepat mungkin. Kejaksaan harus bekerja lebih cepat dan transparan. Jika tidak ada kejelasan, kami akan terus melakukan aksi lanjutan,” tegas Hidayat.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan tiga tower di IAIN Pontianak yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran berbeda. Tower B adalah Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang dibangun pada tahun anggaran 2015/2016. Tower C adalah Gedung Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) yang dibangun pada tahun anggaran 2018/2019. Sedangkan Tower D adalah Gedung Laboratorium yang dibangun pada tahun anggaran 2019/2020.
Berdasarkan temuan dari Kementerian Agama, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar akibat penyalahgunaan wewenang oleh pihak rektorat. Tindakan ini membuat geram para mahasiswa, yang menganggap bahwa korupsi tersebut tidak hanya merugikan kampus tetapi juga masyarakat luas.
Hidayat menambahkan, “Korupsi adalah tindakan keji yang merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Kejari untuk bertindak lebih serius.”
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi tercapainya keadilan. (*/Amad)
Comment