by

Wanita Berambut Pirang Ditangkap Satresnarkoba Kedapatan Bawa Shabu Capai 23 Gram, Polres Sambas Akan Lakukan Pemeriksaan lebih lanjut

SAMBAS,Media Kalbar – Seorang perempuan/wanita berambut pirang inisial S alias Usu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas dikarnakan kedapatan membawa narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. 30 Oktober 2024

 

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sadoko menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebu.

 

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa sdri. S diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai.”ujarnya

 

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti.

 

Kasi Humas AKP Sadoko mengungkapkan bahwa pada saat penggerebekan, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat brutto mencapai 23 gram.

 

“Selain itu, barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai juga turut disita. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ungkapnya

 

Lanjutnya lagi Kasi Humas AKP Sadoko mengatakan bahwa kasus ini kepada diduga pelku sdri. S akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, guna memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.”jelasnya

 

Lebih jauhnya lagi Kasi Humas AKP Sadoko menyampaikan dalam langkah selanjutnya, tim Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sdri. S serta melengkapi berkas penyidikan.

 

“Pemeriksaan terhadap barang bukti juga akan dilakukan di Balai POM Pontianak untuk memastikan jenis dan kadar narkotika yang ditemukan.”ujarnya

 

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sadoko menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

 

“Penegakan hukum terhadap kasus narkoba menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sambas.”tegasnya  (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed