Ketapang, Mediakalbarnews.com
Ratusan warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mendatangi Polres Ketapang untuk menuntut keadilan atas hak tanah mereka yang diduga dirampas oleh PT. Minamas. Kamis (27/03/25).
Warga geram karena kepolisian dinilai tidak bertindak tegas terhadap perusahaan, sementara mereka yang mempertahankan hak justru ditangkap.
Dalam aksi ini, warga mendesak Polres Ketapang untuk segera membebaskan empat orang warga Desa Pelanjau Jaya yang telah ditahan, beserta barang bukti yang ikut disita. Mereka menegaskan bahwa warga tidak bersalah dan hanya berusaha mempertahankan hak mereka.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar Polres Ketapang memproses secara hukum Paulus Suang dan Tek Law, yang diduga sebagai dalang perampasan tanah dan menyebabkan kerugian bagi warga. Warga menilai keduanya telah bertindak semena-mena dan harus segera diadili.
Di tengah aksi, warga menuntut kepolisian agar bersikap netral dan transparan dalam menangani sengketa lahan dengan PT. Minamas. Mereka khawatir ada keberpihakan kepada perusahaan yang berujung pada ketidakadilan bagi masyarakat.
Mereka juga mendesak kepolisian untuk menyelidiki PT. Minamas yang diduga beroperasi secara ilegal tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Jika benar, hal ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi merugikan Negara.
Tak hanya itu, warga juga meminta agar Polres Ketapang mengusut pengurus Koperasi Binjai Jaya yang diduga telah menggelapkan dana petani. Selama tujuh bulan terakhir, petani plasma tidak menerima hasil mereka, sementara koperasi seharusnya mengelola dan menyalurkan hak-hak mereka dengan adil.
Aksi ini berlangsung panas. Warga sempat tertahan di depan pagar Polres Ketapang, berteriak menyuarakan tuntutan mereka. Sejumlah ibu-ibu yang berdiri di barisan depan dengan suara lantang menuntut agar lahan mereka yang telah diambil oleh perusahaan dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami ini ibu-ibu yang hidup dari tanah ini! Kalau tanah kami dirampas, bagaimana kami menghidupi anak-anak kami? Polisi harus bela rakyat, bukan perusahaan!” seru salah seorang ibu dengan penuh emosi.
Setelah negosiasi panjang, perwakilan warga akhirnya diperbolehkan bertemu langsung dengan Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi. Namun, warga tetap menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang jika keadilan tidak segera ditegakkan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum. “Kami hanya ingin hak kami dikembalikan! Kenapa perusahaan bisa bebas merampas, sementara kami yang mempertahankan tanah malah ditangkap? Polisi harus adil! Jangan berpihak pada korporasi!” ujarnya dengan nada tegas.
Masyarakat kini menunggu respons nyata dari Polres Ketapang. Jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, bukan tidak mungkin aksi yang lebih besar akan kembali terjadi.(Rusli)
Comment