Pontianak, Media Kalbar
Warga RT 3 RW 16, Jl. Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak dilanda keresahan terkait upaya eksekusi lahan seluas 510 meter persegi oleh pihak BPR Universal. Eksekusi tersebut diduga salah objek, di mana lahan yang seharusnya dieksekusi terletak di wilayah RW 8, bukan di RW 16 tempat warga tinggal selama ini.
Hun Kiat, anak dari Tjhong Mai Tjoi, warga RT 3 RW 16,didampingi Ketua RT. Dan RW setempat kepada sejumlah awak media menyampaikan kekhawatirannya. “Kami sangat khawatir, karena lahan ini sudah kami huni selama lima puluh sembilan tahun sejak saya lahir. Hingga hari ini, saya masih tinggal di sini bersama ibu saya tanpa ada masalah. Tiba-tiba ada eksekusi dari pihak bank yang diduga salah objek,” ujarnya. Menurut Hun Kiat, lahan yang akan dieksekusi bukanlah lahan yang terlibat dalam sengketa Hutang piutang.
Warga setempat telah berupaya menghubungi pihak RT dan RW untuk menunda eksekusi hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai status lahan tersebut. Mereka berharap pihak bank dan aparat hukum melakukan verifikasi ulang terhadap lokasi eksekusi guna menghindari konflik.
Ketua RW 16, Suriyanto, menegaskan keberatan atas tindakan eksekusi tersebut. “Saya sangat keberatan, tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal datang untuk mengeksekusi tanah warga tanpa pemberitahuan kepada keluarga pemilik lahan. Tanah itu milik Hun Kiat dan keluarganya, yang telah ditempati hampir seratus tahun,” tegasnya.
Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Eddy Ruslan, menyatakan siap membantu warga. “Kami mendukung langkah warga untuk meminta kejelasan. Sebelum ada kejelasan, eksekusi sebaiknya ditunda agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Universal belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan salah objek tersebut. Warga berharap masalah ini segera terselesaikan untuk menghindari konflik berkepanjangan.(Mk/Ismail)
Comment