by

Wujud Asta Cita, Narkoba 36,9 Kg Sabu Dari Perbatasan RI-Malaysia Berhasil Diungkap Polres Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Wujud dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya terkait pemberantasan tindak pidana narkoba, Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap Narkoba dari Perbatasan Indonesia-Malaysia sebanyak 36,9 Kilogram jenis sabu dengan mengamankan 5 pelaku.

Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan S.I.K, M.H., dalam penyampaian pers release di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (12/11).

Adapun kronologis kejadian disampaikan Kapolres, bahwa pada hari Kamis 7 November 2024 sekitar 10.19 Wib Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali Mendapatkan informasi bahwa akan ada barang sabu dalam jumlah besar yang akan diseludupkan masuk melalui jalur Perbatasan Malaysia-Indonesia di Kecamatan Puring Kencana dan sekitarnya.

Atas informasi tersebut Kasat Resnorkoba melaporkan ke Kapolres Kapuas Hulu dan meminta petunjuk, kemudian Kapolres memerintahkan membentuk tim dan segera melakukan penyelidikan di Wilayah Perbatasan.

Tim bersama Kapolsek Puring Kencana melakukan lidik awal di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik-titik masuknya barang narkoba. Dari hasil penyelidikan, pada hari minggu 10 November sekitar jam 08.10 Wib Tim berhasil mengamankan 2 orang yang diduga membawa narkoba jenis sabu atas nama BD dan Sy di jalan lintas nanga kantuk langau Dusun Upax Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, pada saat penangkapan 2 orang lainnya teman pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya 2 orang pelaku dibawa ke Polsek Puring Kencana untuk dilakukan interogasi berikut barang bukti 35 bungkus dalam kemasan Teh china warna kuning.

Setelah itu Kasat Resnarkoba membawa seluruh personil Tim melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur, pada jam 16.00 wib Tim berhasil menangkap pelaku yang kabur JN di Rumah keluarganya yang berada di Desa Batu Pansap Kecamatan Empanang, terhadap pelaku lainnya saat ini masih proses penyelidikan Tim dilapangan.

Kemudian pada hari senin 11 November 2024 sekitar jam 14.00 Tim melakukan penangkapan RK di rumahnya di Dusun Tangit 2 Desa Tajum Kecamatan Badau dan setelah itu Tim melakukan penangkapan RT sekitar jam 19.00 di rumahnya di Dusun Batu Ampar Desa Keling Empangau Kecamatan Empanang.

Atas kejadian tersebut para pelaku saat ini diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Adapun peran masing-masing 5 pelaku, RK, RT dan KD berperan mengurus pengiriman dan mengantarkan sabu dari kampung Empit Lubok Antu Malaysia dengan jalan kaki kurang lebih 3 jam ke Kampung Silek Perbatasan antara Lubuk Antu dan Puring Kencana, KD belum ditangkap masih di Malaysia.

BD, JN dan SD berperan mengambil narkoba di perbatasan dengan berjalan kaki 3 jam pada hari Sabtu 9 November 2024 jam 19.00 melalui jalur tikus dari Dusun Kedang Desa Merakai Panjang Kecamatan Puring Kencana dan tiba di perbatasan jam 22.00, bertemu dengan IR, RT dan KD dan menyerahkan 2 buah tas yang berisikan narkoba, setelah itu BD, JN dan SD langsung kembali dan tiba di Dusun Kedang pada jam 03.00 wib (dini hari), sedang 2 buah tas disimpan di semak-semak.

SR berperan mengambil barang dari JUNI di wilayah Dusun Kedang untuk dibawa kepada AMS ditempat yang sudah ditentukan di Bukit Semerah dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah SR mengambil narkoba tersebut kepada JN, adapun peran BD dan JN mengawasi setiap jalan yang akan dilalui SR sampai tujuan

RT mengakui sudah 3 kali mengambil dan mengantar narkoba di Dusun Kedang Desa Merakai Panjang, RK pertama kali mengambil dan mengantar narkoba dari kampung Empit Lubok Antu Malaysia ke kampung Silek Perbatasan.

JN mengakui sudah 5 kali mengambil dan membawa narkoba ke kampung nya Dusun Kedang Desa Merakai Panjang, BD mengakui 2 kali mengambil dan membawa narkoba, JN mengakui pertama kali mengambil dan membawa narkoba.

Dari berbagai peran tersebut masing-masing pelaku BD, JN, SD dan SR mendapat upah RP. 10 juta, sedangkan RK dan RT mendapat upah RP. 20 juta.

Barang bukti yang diamankan yaitu 35 bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan Teh Cina dengan berat 36,98 kilogram, 1 lembar STNK, beberapa unit handphone, uang tunai RP 5.200.000,-, 2 unit sepeda motor , dan beberapa tas.

Untuk perkiraan nilai barang bukti ditaksir sekitar Rp. 36,98 miliar dan dengan potensi penyelamatan masyarakat 180.000 jiwa

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.  (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed