by

2.854 Narapidana Kalbar Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 1444 H

Pontianak, Media Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan, mengajukan 2.854 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang tersebar di 13 Lapas/Rutan di Kalimantan Barat untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa mengatakan, 2.854 narapidana yang diusulkan dengan rincian, 2.819 narapidana dewasa dan 22 andikpas.

Pria menambahkan,besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Dirinya menyampaikan usulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana di Hari Raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka Remisi Khusus Idul Fitri ini  diberikan kepada Narapidana yang beragama Islam. Sementara besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari,” terang Pria.

Pria menjabarkan Tahun 2023 ini Kalimantan Barat mengusulkan 2.854 Narapidana untuk mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Lapas/Rutan, rinciannya Lapas Kelas IIA Pontianak 724 Narapidana, Lapas Kelas IIB Singkawang 327 Narapidana, Lapas Kelas IIB Ketapang 413 Narapidana, Lapas Kelas IIB Sintang 166 Narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak 136 Narapidana, Rutan Kelas IIA Pontianak 180 Narapidana, Rutan Kelas IIB Bengkayang 82 Narapidana, Rutan Kelas IIB Landak 101 Narapidana, Rutan Kelas IIB Sanggau 77 Narapidana, Rutan Kelas IIB Mempawah 277 Narapidana, Rutan Kelas IIB Sambas 279 Narapidana, Rutan Kelas IIB Putussibau 57 Narapidana dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya 22 Andikpas.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar menuturkan, remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

“Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” tutur Pria.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti mengatakan, narapidana yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idul fitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Syarat mendapatkan remisi sesuai Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, Narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada,mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat remisi,” ucap Ika.

Ika melanjutkan, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujarnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed