by

202 Napi Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Satu Bebas

Pontianak, Media Kalbar

202 orang mendapatakan remisi khusus hari raya Waisak tahun 2022 di Kalbar.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Pria Wibawa melalui pers release, Minggu (15/4)

Sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan
Barat melaksanakan pemberian pengurangan hukuman (remisi) kepada narapidana yang telah memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dalam PP 28 tahun 2006 tentang perubahan pertama dan PP 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua; 4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti
Bersyarat. 5. Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Ri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Adapun pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022 adalah sebagai berikut,
1. Jumlah narapidana dan tahanan se-Kalimantan Barat (pertanggal 15 Mei 2022), adalah : a. Narapidana : 1.635 orang, b. Tahanan : 4.648 orang
Jumlah : 6.283 orang
2. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi, terdiri dari :
a. Pidana Umum (Remisi Normal) : 84 orang, b. Pidana Khusus (PP 28 2006/PP 99 2012) : 118 orang. Jumlah : 202 orang
3. Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2022 sebanyak 202 orang, terdiri
dari : RK I (pengurangan sebagian)
– 15 Hari : 25 orang
– 1 Bulan : 146 orang
– 1 Bulan 15 Hari : 24 orang
– 2 Bulan : 6 orang
Jumlah RK I : 201 orang
RK II (langsung bebas), 15 Hari : 1 orang
Jumlah RK II : 1 orang
Jumlah Total RK I dan RK II : 202 orang
Jumlah Narapidana berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34
A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Narkoba : 95 orang
2. Korupsi : – orang
3. Illegal Logging : – orang
4. Human Trafficking : – orang
(*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed