by

2024 Pemkab Sambas Cairkan Gaji ke-13 ASN

Gambar Ilustrasi ASN. Net

 

Sambas, Media Kalbar – Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas cairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas melalui Sekretaris Badan Adiana.

 

“Ya, gaji 13 ASN Kabupaten Sambas telah dicairkan,” ucapnya. Rabu. (12/6/2024).

 

Menurutnya, gaji ke-13 tersebut diberikan kepada ASN Kabupaten Sambas yang berjumlah 5980.

 

“ASN kita di Kabupaten berjumlah 5980 pegawai, pencairan ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut menurut Adiana, proses pencairan tersebut dilakukan  mulai dilakukan pada hari Selasa 11 Juni 2024 berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 14 Tahun 2024.

 

“Proses pencariannya kemarin pada Selasa, untuk gaji ke-13 ini boleh saja dilakukan setelah bulan Juni,” tuturnya.

 

“Hal ini sesuai dengan regulasi peraturan pemerintah Republik Indonesia no 14 tahun 2024, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024,” jelasnya.

 

Adiana berharap, pemberian gaji ke-13 tersebut dapat membantu para ASN Kabupaten Sambas.

 

“Kami harap pemberian gaji ke-13 tersebut dapat bermanfaat dan membantu mereka yang menerima,” harapnya.

 

“Kemudian saya berharap juga kinerja seluruh ASN semakin meningkat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sambas,” tutupnya. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed