by

26 Menit, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Narkoba di Pemangkat

Sambas, Media Kalbar – Polisi menangkap dua terduga pelaku kasus narkoba berinisial TT dan GM di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Barang bukti diduga sabu dengan berat bruto total 21,72 gram disita.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sambas, kedua penangkapan berlangsung dalam rentang 26 menit pada Kamis (22/10/2026) malam. TT diamankan lebih dulu, kemudian polisi menangkap GM setelah melakukan pengembangan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan Dusun Sebangkau. Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas menangkap TT di Gang Kasuma, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat. Polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 20,39 gram.
Satu telepon genggam dan satu sepeda motor turut diamankan.
Berbekal keterangan TT, polisi mengembangkan penyelidikan. Sekitar pukul 22.41 WIB, GM diamankan di kawasan Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota.
Dari penggeledahan terhadap GM, petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,70 gram dan 0,63 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2.301.000 serta satu telepon genggam.
Keterangan kepolisian belum merinci peran masing-masing terduga pelaku maupun hubungan uang yang disita dengan dugaan transaksi narkoba.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan memeriksa para terduga pelaku dan saksi, melakukan penimbangan barang bukti, mengirim barang sitaan ke laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara.
Angka 21,72 gram yang disampaikan polisi merupakan berat bruto. Barang sitaan masih disebut diduga sabu dan akan diperiksa di laboratorium forensik.
Asal barang serta kemungkinan keterlibatan pemasok belum dijelaskan dalam keterangan kepolisian tersebut.
Kasihumas mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polisi menyatakan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed