Sebanyak 28 Narapidana di Lapas Singkawang dapat remisi khusus Natal di tahun 2023, dengan rincian : 27 laki-laki dan 1 perempuan, sedangkan jumlah perolehannya sebagai berikut :15 hari : 1 orang, 1 bulan: 23 orang, 2 bulan 15 hari : 2 orang, dan 2 bulan : 2 orang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka merayakan Hari Natal Tahun 2023, sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif mereka selama menjalani masa pidana.
Remisi Natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan.
Penyerahan remisi Natal ini dilaksanakan di Gereja Oikumene Pemulihan Lapas Singkawang, Senin (25/12), dihadiri oleh Kepala Lapas, Pejabat Struktural, Pegawai Staf serta para narapidana beragama nasrani.
Kepala Lapas Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, H. Yasonna Laoly, yang menggarisbawahi bahwasanya pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas.
“Remisi yang diberikan pada Hari Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana, ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan,” ungkapnya
Pemberian remisi Natal tidak hanya dilihat sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan sebagai bekal persiapan kembali ke masyarakat nantinya, sehingga dengan adanya remisi, diharapkan mereka dapat memotivasi diri sendiri untuk terus berkontribusi dan berbuat baik serta mengikuti program dan tata tertib selama menjalani pidana di dalam Lapas.(Rai)
Comment