Pontianak, Media Kalbar
Sejumlah aset Pemprov Kalbar dikabarkan di HGU kan antara 30 tahun sampai 35 tahun, Akibat ini beberapa Gubernur yang akan datang bakal tidak bisa memanfaatkan aset tersebut. Salah satunya yang sudah dibangun buah HGU tersebut adalah Eks Rumah Kepala Dinas Disperindag Jln A. Yani Pontianak. Lahan tersebut saat ini sedang dibangun restoran siap saji MC Donal.
Info yang diterima oleh Media Kalbar / mediakalbarnews.com bahwa di HGU kan beberapa aset tanah Permprov Kalbar untuk meningkatkan PAD Provinsi Kalbar. HGU ini tidak harus diketahui dan disetujui DPRD Kalbar.
Selain itu Diseberangnya, Bangunan Eks Kantor Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kalbar dan Kantor Unit Lab Kesehatan ketenagakerjaan Disnakertran sudah dibongkar, diduga juga untuk dialihfungsikan.
Sebagaimana data yang dihimpun dan juga pemberitaan media massa beberapa tahun lalu, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji akan menjual 17 Aset Pemprov Kalbar berupa tanah dan bangunan untuk dana pembebasan lahan Pembangunan Jembatan Kapuas 3, namun hal tersebut tidak disetujui oleh DPRD Provinsi Kalbar. (Amad)
Comment