SAMBAS, MEDIA KALBAR – Sebanyak 425 permohonan isbat nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Sambas sepanjang 2026 menjadi perhatian serius. Angka tersebut menunjukkan bahwa perkawinan tidak tercatat atau nikah siri masih menjadi persoalan nyata di Kabupaten Sambas.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pengakuan terhadap hubungan suami istri. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menyulitkan keluarga dalam mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), pendidikan, pelayanan publik, dan hak waris.
Ketua Pengadilan Agama Sambas, A. Rukip, S.Ag., mengungkapkan data tersebut saat pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Jumat (18/9/2026).
“Untuk perkara isbat nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Sambas sampai hari ini berjumlah 425 perkara. Ternyata masih banyak masyarakat Kabupaten Sambas yang pernikahannya belum tercatat,” kata A. Rukip.
Sidang isbat tersebut diikuti 11 pasangan dengan menghadirkan 22 saksi. Pelaksanaannya melibatkan Kejaksaan Negeri Sambas, Pengadilan Agama Sambas, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H., M.H., mengatakan pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Di Sambas masih terdapat pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat dan diakui secara administratif oleh negara. Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukannya,” ujar Sulasman.
Pasangan yang permohonannya dikabulkan akan memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar untuk mencatatkan perkawinan dan mengurus penerbitan buku nikah melalui instansi berwenang.
Dua Pasangan Diarahkan Nikah Ulang
Dari 11 permohonan yang disidangkan, dua perkara tidak dapat dikabulkan karena dinilai belum memenuhi persyaratan hukum perkawinan, terutama berkaitan dengan wali nikah.
Kedua pasangan tersebut diarahkan untuk melaksanakan pernikahan ulang melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
A. Rukip menegaskan bahwa wali nikah tidak dapat ditunjuk secara sembarangan. Apabila seorang perempuan tidak mempunyai wali nasab yang memenuhi persyaratan, penggunaan wali hakim harus mengikuti prosedur resmi.
“Kalau tidak ada wali nasab yang memenuhi ketentuan, wali hakim sudah diatur oleh pemerintah. Kewenangannya dijalankan oleh Kepala KUA Kecamatan, bukan menunjuk orang secara sembarangan,” jelasnya.
Apabila pasangan tersebut telah memiliki anak, mereka juga diarahkan mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak ke Pengadilan Agama setelah melaksanakan pernikahan ulang.
Proses tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan anak sekaligus mempermudah pengurusan dokumen kependudukan.
“Setelah menikah ulang, bagi yang sudah mempunyai anak silakan kembali ke Pengadilan Agama untuk mengajukan permohonan asal-usul anak. Tujuannya agar anak memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Nikah Siri Bisa Menimbulkan Persoalan
A. Rukip mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memilih perkawinan siri atau perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi.
Menurutnya, proses hukum akan menjadi lebih rumit apabila salah satu pasangan meninggal dunia sebelum perkawinan tersebut memperoleh kepastian hukum. Dalam kondisi demikian, ahli waris harus dilibatkan sebagai pihak dalam perkara.
“Kalau suami dan istri masih hidup, permohonannya relatif lebih mudah. Kalau salah satunya meninggal dunia, prosesnya menjadi lebih rumit karena ahli waris harus dilibatkan,” ungkapnya.
Persoalan perkawinan tidak tercatat juga menjadi salah satu kendala bagi Disdukcapil Kabupaten Sambas dalam memberikan pelayanan administrasi kepada anak.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas, Hj. Wahidah, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa cakupan kepemilikan KIA di Kabupaten Sambas masih berada pada angka sekitar 84 persen.
Salah satu kendala utama ialah perkawinan orang tua tidak tercatat di KUA sehingga tidak tersedia dokumen resmi yang menjadi dasar pencatatan hubungan keluarga.
“Pesan saya, sampaikan kepada keluarga, tetangga dan saudara agar tidak lagi menikah siri. Pernikahan yang tercatat membuat urusan administrasi keluarga lebih aman dan tidak menyulitkan pada kemudian hari,” tegas A. Rukip.
Pelayanan tersebut turut dirangkai dengan penyerahan KIA kepada 23 peserta didik TK Negeri Pembina. Sebanyak 10 anak menerima KIA secara simbolis di Kantor Kejari Sambas.
Tingginya jumlah permohonan isbat menjadi pengingat bahwa pencatatan perkawinan merupakan pintu awal perlindungan keluarga. Kolaborasi Pengadilan Agama, Kejaksaan, KUA, Disdukcapil, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh.(rai)








Comment