by

9 Narapidana di Kalbar Terima Remisi Imlek, 8 Orang Dapat Potongan 1 Bulan

Singkawang, Media Kalbar – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Ika Yusanti secara langsung memberikan Remisi (potongan hukuman) bagi narapidana beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574.

Terdapat 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan di Kalimantan Barat mendapat Remisi Khusus di momen Tahun Baru Imlek 2023. Yang diselenggarakan Lapas Kelas IIB Singkawang, Minggu (22/1/2023)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Ika Yusanti menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : PAS-126.PK.05.04 TAHUN 2023
tentang pemberian Remisi Khuaus (RK) IMLEK Tahun 2023 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2023 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

“Untuk UPT Pemasyarakatan Wilayah Kalimantan Barat terdapat 9 Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus imlek yg terdiri dari Lapas Singkawang: 3 orang, Lapas Ketapang : 2 orang, Lapas Pontianak : 3 orang dan Rutan Sambas: 1 orang, adapun kisaran remisi 1 bulan sebanyak 8 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.”ujarnya

Lanjutnya lagi Ika Yusanti menyebutkan bahwasanya pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, Selain itu remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut.”ujarnya

Ia mengucapkan selamat hari raya imlek gong xi fa cay kepada narapidana yang merayakan dan selamat kepada narapidana yang menerima Remisi.

“Berharap dengan pemberian remisi dapat memberikan semangat bagi narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan yang ada, tidak melakukan pelanggaran tata tertib sehingga bisa bebas sesuai dengan waktunya.”jelasnya
(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed