by

Abdul Karim Laporkan Empat Oknum Anggota Polda Kalbar ke Propam Mabes Polri

Jakarta, Media Kalbar

Pria asal Pontianak, Abdul Karim, resmi melaporkan empat oknum anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 2 April 2025 siang, sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus yang menyeret namanya.

Abdul Karim menyebutkan, laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Iptu AG dan rekan-rekannya yang bertugas sebagai penyidik di Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.

Abdul Karim menilai, proses hukum yang dijalankan oleh para penyidik tersebut sarat dengan kejanggalan dan cenderung tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada media, Abdul Karim menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari kerja sama bisnis dengan seorang pria bernama Prasetio Gow alias Asong, yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Putra Satria Abadi.

Menurut Abdul, kerja sama tersebut awalnya berjalan lancar, namun seiring waktu justru menyeretnya ke dalam pusaran hukum.

“Saya merasa ditipu dalam kerja sama tersebut. Tidak hanya kehilangan kepercayaan, tapi juga uang pribadi saya yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah masuk ke kantong Asong,” ujar Abdul Karim.

Ia menambahkan, permasalahan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan penipuan yang dilakukan oleh Asong. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: dirinya merasa diperlakukan tidak adil dan menjadi sasaran penyidikan yang tidak proporsional oleh aparat penegak hukum.

Abdul Karim pun berharap Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporannya secara objektif dan menyeluruh. Ia menuntut agar oknum-oknum polisi yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini diperiksa dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.

“Saya menginginkan keadilan ditegakkan, bukan hanya terhadap pelaku penipuan, tapi juga kepada oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Kalbar maupun dari Iptu AG dan tim penyidiknya terkait laporan yang dilayangkan Abdul Karim ke Propam Mabes Polri.

Upaya Pencarian Keadilan oleh Warga Sipil
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum, terutama ketika warga sipil berupaya mencari keadilan melalui jalur institusional. Abdul Karim bukan hanya menuntut pengembalian hak-haknya yang dirampas, tetapi juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada aparat penegak hukum yang berada di atas hukum. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed