by

Adanya Pelanggaran TERA Di SPBU PT UKM Kapuas Hulu, Dirutnya Mengundurkan Diri

Putussibau, Media Kalbar

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu dan Unit Pelaksana Tugas Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal menemukan adanya pelanggaran tera pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) yang merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kapuas Hulu. Atas adanya Pelanggaran TERA di SPBU PT UKM itu Direktur Utama (Dirut) PT UKM ( SAA ) mengundurkan diri. Namun pengunduran diri Direktur SPBU PT UKM tersebut mengundang pertanyaan dari masyarakat dan masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk segera mengevaluasi dan mengganti jajaran pengurus SPBU PT UKM Kabupaten Kapuas Hulu itu secara total. Rabu ( 30/6/2021 )

Sementara itu Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangun Setda Kapuas Hulu, Serli usai melaksanakan investigasi di SPBU PT UKM yang terletak di Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu mengatakan , ” kami temukan TERA SPBU milik PT UKM tidak sesuai ketentuan minus dari 200 hingga 500″ungkapnya belum lama ini

Disampaikan Serli, investigasi yang dilaksanakan itu berawal adanya aduan masyarakat, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Tugas Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu ternyata ditemukan pelanggaran.

Menurut dia, hasil investigasi itu nantinya akan disampaikan secara teknis kepada Bupati Kapuas Hulu, meski pun demikian akan menjadi pertimbangan karena memang kehadiran SPBU tersebut sangat membantu masyarakat terutama untuk stabilitas harga.

“Kami akan lakukan evaluasi terhadap pelanggaran yang ditemukan itu,” jelas Serli.

Teknis Penera UPT Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Medanus mengatakan dari proses tera mines dibawah 200 hingga 500-an.

Pengukuran mencakup empat jenis bbm, solar, premium, pertalite dan dexlite.

Dikatakan Medanus, standar toleransi atau batas kesalahan yang di izinkan kurang lebih 100, biasanya diposisi 70-an.

“Kami sebelumnya sudah pernah melakukan tera dan memberi peringatan, Sudah ada surat pernyataan,” jelas Medanus.

Manager SPBU PT UKM Yudi menuturkan menyambut baik pengawasan dari Pemda Kapuas Hulu untuk membuat pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik pengawasan itu, sehingga kedepannya kami bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” kata Yudi.

Sementara itu ditemui terpisah, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan sudah memperoleh laporan dari lapangan terkait pelanggaran tera pada SPBU milik BUMD itu.

Ia menegaskan akan menutup sementara pelayanan pada SPBU tersebut untuk membenahi persoalan tera.

“Banyak dampak kerugian negara mau pun masyarakat, saya tidak mau persoalan itu berlarut-larut, akan segera ditutup sementara, sampai masalahnya selesai,” tegas Fransiskus.

Atas persoalan tersebut, Fransiskus juga menekankan agar dilakukan pengawasan ketat kepada semua SPBU yang beroperasi di Kapuas Hulu agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya minta petugas metrologi legal untuk mengawasi semua SPBU di Kapuas Hulu jangan sampai kejadian serupa terjadi,” tandasnya ( Tim )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed