by

Akademisi: Harusnya Kejari Pontianak Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Fiber Optik

Pontianak, Media Kalbar

Tidak ditahannya tersangka Dugaan Korupsi Fiber Optik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menjadi pertanyaan publik, salah satunya oleh Akademisi yang juga praktisi hukum.

Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Sintang FX Nikolas, S. H, M. H, CLA., menyampaikan agar para tersangka ditahan, mengingat perkara tersebut adalah perkara Tipikor.

“Dengan penetapan tersangka oleh kajari Pontianak, terhadap diduga melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi, dilingkungan Dinas komunikasi dan informasi Provinsi Kalimantan Barat, harusnya secara teori, tersangka wajib ditahan dan segera dilakukan pelimpahan berkas untuk dilakukan persidangan.” Kata Nikolas, Jumat (20/12).

Lanjut dikatakan bahwa, perlu dipahami bahwa tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan yang luar biasa atau lebih dikenal dengan extraordinary crime, penanganannya juga secara teori harusnya luar biasa, aneh jika penyidik kejaksaan sudah menetapkan tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan, “artinya menurut pandangan saya, penyidik kejaksaan tidak memahami teori normatif dari undang-undang tindak pidana korupsi, beberapa bulan yang lalu juga oknum anggota DPRD Provinsi langsung di tahan, itu benar mekanismenya kok yang penetapan tersangkanya sudah 4 bulan masih santai-santai saja, punya kawan baru.” canda Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang ini yang lagi menempuh pendidikan doktoralnya dalam bidang hukum pidana.

Selanjutnya yang disampaikan Nikolas penegak (penyidik kejaksaan) hukum jangan bermain-main dalam hal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, “ini merupakan program bapak presiden Republik Indonesia, nanti keponan ujur.” Ujar Nikolas.

Ia juga menyampaikan harapannya, bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi itu, semangatnya seperti pedang, “saya sangat yakin dengan rekan-rekan kejaksaan bekerja dengan profesional berlandaskan tujuan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, saya sebagai akademisi mendukung kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum terukur dan sesuai dengan koridor-koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.

“tetapi jangan menetapkan tersangka tapi tidak di uji, atau mau di uji,” canda Nikolas dengan awak Media Kalbar/ mediakalbarnews.com

Maksudnya adalah berikan kepastian hukum kepada pelaku, benarkah pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi, nanti hakim yang menentukan, memutuskan. “kedua bagi tersangka, ya wajib di praperadilankan, jika dianggap tersangka tidak melakukan korupsi, bahwa hukum telah memberikan rambu-rambu memberikan kesempatan untuk menguji hak, dan hak itu harus di pertahankan dan dilindungi, dan harus dihargai, karena penetapan tersangka itu menurut pandangan saya sudah merampas hak.” Tutupnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus fiber optik Pemprov Kalbar sudah masuk tahap penyidikan sejak Bulan Januari dan pada bulan Juli 2024 dan ditetapkan 2 tersangka. Hal itu disampaikan saat pers release Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. Ada beberapa perkara yang diungkap.

Salah satunya adalah terkait dugaan korupsi fiber optik (Serat optik) Pemprov Kalbar yang ditangani Kasipidsus Kejari Pontianak,

“Untuk fiber optik kita sudah melakukan penetapan tersangka, ada 2 tersangka inisial S dan A, dimana peran keduanya adalah salah satunya PPK dan satunya dari Pihak penyedia. Jadi untuk sementara 2 orang kita tetapkan tersangka. ” Ungkap Kajari Pontianak, Aluwi, SH. MH., Bersama Kasi Pidsus Kejari Pontianak di Kantor Kejari Pontianak, Senin (22/7).

Diterangkan bahwa terkait kasus ini sudah kurang lebih 10 saksi diperiksa, dan masih dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi secara marathon, termasuk juga saksi ahli keuangan dan teknis.

Untuk kronologis bahwa fiber optik proyeknya melalui e-katalog, namun ada proses yang tidak benar, intinya adanya mark-up. Pagu nya 6 miliar rupiah lebih, APBD Tahun 2022, pada Dinas Kominfo., untuk nilai kerugian nya masih menunggu ahli BPKP atau BPK. Sementara sprindik bulan Januari 2024. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed