Melawi, Mediakalbarnews.com – Balap liar memang sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Oleh sebab itu, Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan kamseltibcarlantas, Polres Melawi melalui “Operasi Keselamatan Kapuas 2021” gencar menertibkan hingga melakukan penilangan dan melepaskan knalpot racing (tidak standar).
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P membenarkan adanya peningkatan kegiatan untuk memberantas balap liar dan pemakaian knalpot racing yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Iya betul, Selama Operasi Keselamatan ini telah dilakukan penilangan knalpot racing (tidak standar) sebanyak 21 kendaraan, dan balap liar sebanyak 1 kendaraan. Untuk balap liar ini kendaraannya masih kami tahan atau amankan di pos lantas,” jelasnya.
“Dari kejadian yang sudah-sudah, Selain meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Hal ini juga sering kali memakan korban jiwa, termasuk korbannya sendiri dari anak-anak remaja yang melakukan balap liar ini,” ungkapnya.
“Ini sangat memperihatinkan, kami mengharapkan peran serta dari para orang tua, guru dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Melawi ini, mari kita bersama meminimalisir kejadian seperti balap liar ini. Karena ini dapat merugikan semuanya, oleh sebab itu harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Dilain tempat, Kasat Lantas Polres Melawi Iptu Suwaris juga mengapresiasi peran serta masyarakat dengan melaporkan kejadian balap liar tersebut kepada petugas.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat, Satlantas Polres Melawi bisa membubarkan hingga melakukan pengamanan satu kendaraan yang digunakan untuk balap liar,” terangnya.
“Melalui Operasi Keselamatan kami juga gencarkan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot racing, ini dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya balap liar. Karena umumnya kendaraan yang digunakan untuk balap liar yaitu knalpot racing dan menimbulkan kebisingan, ini sangat meresahkan masyarakat apalagi kegiatan ini dilakukan pada saat menjelang sahur atau subuh,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Melawi / Oktavianus
Publis : Bagus Afrizal
Comment