JAKARTA, Media Kalbar – Koordinator Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menonaktifkan sementara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Desakan itu disampaikan untuk memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penyelidikan tanpa adanya protokol melekat pada pejabat negara.
“Sebagai Pejabat Negara, Menhut Raja Juli sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, wajib menolak atau melaporkan setiap gratifikasi atau tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” tegas Heru, Senin (6/7/2026).
Kronologi Pertemuan dan OTT
Menurut Heru, pada Selasa 2 Juni 2026, Menhut Raja Juli Antoni bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Di hari yang sama, Menhut disebut menerima amplop berisi uang.
Kemudian pada Senin 29 Juni 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta. OTT tersebut diduga telah bocor terlebih dahulu.
Pasca OTT, Menhut Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing pada Jumat 12 Juni 2026.
“Apakah amplop yang dikembalikan Raja Juli Antoni dibuat tanggal mundur untuk buang badan menyelamatkan diri? Sebagai seorang pejabat negara, ketika menerima amplop mengapa tidak langsung melaporkan ke KPK? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua,” ujar Heru.
KPK: Akan Jadi Pengayaan Informasi
Heru meyakini KPK akan mengusut mendalam soal amplop tersebut. Ia juga berharap KPK mengecek ada berapa kepala daerah lain yang bertemu Menhut sepanjang 2026.
“Jangan-jangan sama memberikan amplop kepada Menhut Raja Juli seperti Bupati Kuansing,” katanya.
Menanggapi pengakuan Menhut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal itu akan menjadi pengayaan informasi bagi penyidik.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak,” pungkas Budi.
Heru menambahkan, mengetahui adanya suap atau korupsi namun membiarkan dapat dipidana karena termasuk pembiaran. (*/Amad)











Comment