Pontianak, Media Kalbar
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh informasi mengenai dugaan aktivitas galian C (tanah laterit) oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL). Aktivitas tersebut dilakukan pada kontur berbukit dengan kemiringan lahan berkisar antara 15° hingga 40° di empat titik lokasi. Menanggapi hal tersebut, pernyataan resmi yang dikeluarkan pihak korporasi justru menjadi pintu masuk yang menarik untuk membedah potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

“Pernyataan resmi PT GPL melalui kuasa hukumnya secara implisit menjadi bukti pengakuan atau self-incrimination bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), baik secara perdata maupun pidana,” ungkap Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Sabtu (2/5).
Pengamat Publik dan Praktisi Hukum tersebut menyampaikan bahwa meskipun perusahaan berdalih bahwa material laterit tersebut digunakan untuk “kepentingan sendiri”, secara yuridis UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tidak mengenal pengecualian pengambilan material batuan dalam skala besar tanpa izin. “Pengambilan laterit tanpa dokumen perizinan yang sah merupakan pelanggaran telak terhadap Pasal 158 UU Minerba. Perlu ditegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Sawit tidak memberikan hak otomatis bagi korporasi untuk mengeksploitasi pegunungan dan mengeruk tanah laterit. Izin perkebunan dan izin pertambangan adalah dua rezim hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan (overlap),” jelasnya.
Klaim perusahaan bahwa lahan tersebut berstatus Area Penggunaan Lain (APL) tidak serta-merta melegitimasi segala jenis aktivitas di atasnya. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan ruang wajib selaras dengan peruntukannya.
“Jika izin dasar yang dikantongi adalah IUP Perkebunan, maka aktivitas pengerukan tanah secara masif merupakan bentuk pengubahan bentang alam yang memerlukan Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) spesifik untuk kegiatan pertambangan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas PT GPL diduga kuat menabrak aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
Bantahan perusahaan terkait objek pajak dengan merujuk pada Perda No. 13 Tahun 2023 adalah kekeliruan logika hukum yang fatal. Setiap material yang berpindah tempat dan memiliki nilai ekonomi merupakan bagian dari kekayaan daerah. Aktivitas tanpa izin ini menciptakan potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya pendapatan dari sektor pajak/retribusi mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Lebih jauh Herman Hofi Munawar mengatakan, tindakan ini menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha di Kabupaten Kubu Raya. Hal ini mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh pada regulasi. Menggunakan dalih perbaikan jalan atau CSR hanyalah upaya justifikasi prematur untuk menutupi pelanggaran administratif. CSR adalah kewajiban sosial yang tidak menggugurkan kewajiban hukum untuk memiliki izin dan membayar pajak.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya tidak boleh bersikap pasif.
Pembiaran terhadap fenomena ini dapat dimaknai sebagai kegagalan negara dalam mengontrol eksploitasi sumber daya alam. “Klaim sepihak perusahaan harus segera diverifikasi melalui Audit Lingkungan yang independen,” tegasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana.
Surat pelaporan perusahaan kepada Pemkab pada Mei 2025 justru dapat menjadi alat bukti petunjuk bahwa perusahaan mengakui adanya aktivitas pengambilan material secara sadar tanpa IUP Batuan yang sah. Oleh karena itu APH hatus segerq segera memulai penyelidikan dan memasang garis polisi (police line) di lokasi pengerukan guna status quo. Jika hal ini tidak dilakukan jangan heran publik akan bertanya ” Ono Opo tho ?” Disamping itu perlu Melakukan pengukuran volume material yang telah dikeruk untuk menghitung nilai kerugian negara serta tingkat kerusakan lingkungan.
“Dan yang tidak kalah pentong nya Melakukan upaya paksa sesuai prinsip hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif di wilayah Kubu Raya,” pungkasnya. (*/Amad)






Comment