by

Aktivitas Judi Togel Marak Di Tebas, Diduga Mendapat Bekingan Oknum Aparat

SAMBAS, Media Kalbar – Aktivitas perjudian jenis toto gelap (Togel) disebut masih marak terjadi di Dusun Surya, Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Minggu 27 September 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena praktik perjudian dinilai dapat mengganggu ketertiban sosial serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah satu warga Kecamatan Tebas menyebutkan, terdapat seorang pria berinisial Y yang diduga berperan sebagai bandar togel dan disebut berdomisili di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

‘’Bandar judi togel ini diduga memiliki bekingan dari oknum aparat sehingga aktivitasnya aman dan tidak tersentuh hukum,’’kata warga yang meminta agar identitasnya dirahasikan pada Minggu 27 September 2026.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut secara profesional.

‘’Jika ditemukan adanya aktivitas perjudian tanpa izin kami berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,’’ujarnya.

Lebih lanjut, warga mengatakan, dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

‘’Pada Pasal 427 mengatur bahwa orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III,’’tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dituliskan, Polsek Tebas dan Polres Sambas dan terduga bandar togel berinisial Y terkait adanya dugaan aktivitas judi togel di Desa Bekut belum bisa di konfirmasi. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed