Sanggau, Media Kalbar — Alih fungsi Taman Sekayam di pusat Kota Sanggau menjadi bangunan komersial menuai sorotan serius. Ruang terbuka hijau yang sebelumnya menjadi aset publik itu kini berubah menjadi coffee shop Weng Coffee, menyusul kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sanggau. Keputusan tersebut dinilai sepihak, menghilangkan aset daerah, dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan.
Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KAHNI) Provinsi Kalimantan Barat, R. Hoesnan, menegaskan bahwa alih fungsi taman kota ini tidak bisa dipandang sebagai kebijakan administratif biasa. Menurut dia, keputusan yang diteken bupati itu harus diusut secara hukum karena menyangkut aset daerah, perubahan fungsi ruang publik, serta dugaan pelanggaran prosedur.
“Ini bukan sekadar kebijakan tata kota. Ini menyangkut aset pemerintah daerah yang dihilangkan melalui keputusan sepihak. Karena itu, kasus ini harus diusut tuntas,” kata Hoesnan, Rabu (7/1).
Ia menilai, pembongkaran Taman Sekayam dilakukan sebelum ada pembahasan resmi bersama DPRD Kabupaten Sanggau. Padahal, taman tersebut disebut telah tercatat sebagai aset Pemda dan bahkan masuk dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk pengembangan ruang terbuka hijau. Fakta itu, kata Hoesnan, memperkuat dugaan bahwa kebijakan alih fungsi dilakukan dengan mengabaikan mekanisme perencanaan dan pengawasan legislatif.
Hoesnan secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun tangan mengusut proses pengambilan kebijakan tersebut. Menurut dia, perlu ditelusuri secara menyeluruh dasar hukum, proses perizinan, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya aset ruang terbuka hijau.
“Jika aset daerah dialihkan menjadi bangunan usaha tanpa prosedur yang sah, maka itu bukan lagi persoalan etika pemerintahan, melainkan persoalan hukum. KPK dan Kejati Kalbar harus masuk,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari hilangnya Taman Sekayam yang berada di jantung kota. Menurut Hoesnan, penghapusan ruang terbuka hijau menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan hak publik atas ruang kota.
“Bupati adalah penanggung jawab tertinggi kebijakan daerah. Ketika kebijakan itu menghilangkan ruang hijau dan aset publik, maka tanggung jawab hukumnya melekat,” kata Hoesnan. (*/Amad)










Comment