by

Aneh.! Kadis PUPR Kalbar Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Waterfront Sambas, Ada Apa Dengan Kejati Kalbar.?

Pontianak, Media Kalbar

Kasus Korupsi Renovasi Waterfront Sambas tahap 1 TA. 2022 yang di tangani oleh Kejati Kalbar hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat, kenapa Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar “IZ” belum di tetapkan sebagai tersangka, padahal sejak bulan juli 2023 lalu Kejati Kalbar sudah menetapkan 4 orang tersangka, kemudian beberapa bulan lalu menambah 1 tersangka, yaitu 2 orang PPK selaku Eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar berinisial ES dan MKB serta 3 orang dari pihak swasta masing-masing berinisial J selaku konsultan dan H dan S sebagai pelaksana.

Salah seorang tersangka kepada Media Kalbar /mediakalbarnews.com, Jumat (16/2/2024) menyatakan kekecewaannya kepada pihak Kejati Kalbar yang seakan akan hanya mengorbankan 5 tersangka saja, sedangkan aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka. ” Selama beberapa kali menjalani pemeriksaan di penyidik kejati Kalbar semua tersangka secara tegas menyatakan keterlibatan IZ dalam kasus ini. Kami merasa sangat tidak adil jika kami berlima yang jadi tersangka.” ujar salah seorang tersangka yang enggan disebut namanya.

Dari hasil Pemeriksaan saksi dan tersangka serta barang bukti yang ada, semua menyebutkan keterlibatan Kepala Dinas PUPR Prov Kalbar terutama dalam memerintahkan penghentian pekerjaan sepihak dan percairan termin yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kami menilai ada apa dengan Kejati Kalbar sampai tidak berani menetapkan kepala Dinas PUPR menjadi tersangka.Padahal semua saksi dan alat bukti sudah memenuhi unsur menetapkan Kadis PUPR menjadi tersangka.

Kabar beredar yang diterima mediakalbarnews.com Rencananya dalam waktu dekat. Kejati Kalbar akan melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II untuk proses persidangan di Pengadilan.

Sebelumnya Kajati Kalbar Muhammad Yusuf saat kunjungan ke Sambas menyatakan bahwa Kasus Dugaan Korupsi waterfront Sambas Bulan November 2023 akan dilimpahkan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed