by

ANJ Tbk Harus Bertanggungjawab Atas Kelalaian Anak Perusahaannya PT. KAL

Ketapang, Mediakalbarnews.com

Selasa 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00, Jimi, Binsar dan Iwan mendatangi Kantor BPN/ATR Ketapang, untuk membahas perihal status Lahan di Divisi 7 pada kebun Plasma PT. KAL.

Dari hasil keterangan Pak Radama dari Kantor BPN/ATR menyatakan bahwa Lahan Plasma Divisi 7 PT.KAL pada Peta BPN itu tercatat belum ada HGU seluas 713, 29 hektar.

Analisis Jimi selaku Dosen Politeknik Negeri Ketapang sekaligus warga Desa Kuala Tolak menjelaskan bahwa “Wajar tidak ada nama Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) di dalam laporan – laporan keuangan ANJ.Tbk sebagai induk perusahaan PT.KAL, hanya tercatat 2 Koperasi saja yaitu Koperasi Bina Satong Lestari (BSL) dan Koperasi Laman Mayang Sentosa (LMS) didalam laporan keuangan tersebut. Tercatat sejak Agustus 2014 ke 2 Koperasi tersebut sudah menandatangani 2 perjanjian yaitu perjanjian kerjasama kemitraan dengan PT.KAL dan perjanjian pinjaman ke Bank Mandiri Tbk. Besaran yang tertuang di Koperasi BSL sebesar Rp.31,6 Milyar dan di Koperasi LMS sebesar Rp. 130,3 Milyar. Sedangkan untuk Koperasi di Desa Kuala Tolak belum ada sama sekali catatan perjanjian diatas, hal tersebut bisa masyarakat cek di situs PT. Austindo Nusantara Jaya (ANJ).Tbk.

Terkait status di Lahan Divisi 7 tersebut yang jelas tidak ada HGU nya, itu tentunya Perusahaan harus bertanggung jawab penuh terkait kewajibannya membangun kebun plasma masyarakat minimal 20% yang diamanatkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

PT.ANJ sebagai Induk Perusahaan harus menindaklanjuti informasi ini dan mengevaluasi kinerja dari anak cabang perusahaannya yaitu PT.Kayung Agro Lestari (KAL).

Iwan sebagai warga Desa Kuala Tolak juga menambahkan, “Bahwa dari hasil analisis itu muncul pertanyaan besar, Selama sejak tahun tanam 2013 yang dilakukan oleh PT.KAL di Lahan Divisi 7 tersebut berarti PT. KAL telah melanggar aturan yang ada,”jelasnya.

Faktanya PT. KAL menaungi 3 Desa yaitu Desa Laman Satong, Desa Kuala Satong dan Desa Kuala Tolak, yang mana lahan inti PT. KAL sudah tertanam di 3 Desa tersebut.

Binsar selaku Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Kalimantan Barat, menegaskan “peran Pemerintahan Pusat maupun Daerah sangat diperlukan, jelas sekali anggota STN di wilayah Desa Kuala Tolak merasa dirugikan atas tindakan PT.KAL selama ini.

Harusnya PT.KAL mengganti Rugi semua kerugian tersebut karena sejak tahun 2013 itu setelah 3 tahun tanam tersebut sudah menghasilkan dan hasil kebun selama ini kemana ngalirnya,ujarnya.*##(team)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed