by

Apresiasi masyarakat terhadap kegiatan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Polsek Sungai Kakap

Kubu Raya, Media Kalbar

Sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan kembali gencar digelar pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya tidak terkecuali unit Lalu Lintas Polsek Sungai Kakap, Senin (15/01/2024).

Kali ini dipimpin lansung oleh Kapolsek Sungai Kakap Ipda Freddy.SP, S.H, M.H didampingi Banit unit Lantas Bripka Juli Andriansyah beserta anggota menyasar di bengkel variasi di Jalan Sungai Kakap Kab Kubu Raya.

Warga Sungai Kakap, Saura.Is mengapresiasi respon Kapolsek Sungai Kakap dalam sosialisasi kali ini di Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot dan diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.”Katnya.

“Saudar.IS menjelaskan Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.

Saat dimintai keterangan, Kapolsek Kakap menjelaskan bahwa pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dani penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed