Pontianak, Media Kalbar
Langkah cepat Wali Kota Pontianak dalam menjaga stabilitas distribusi BBM bersubsidi menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar.
Menurutnya, sikap responsif pemerintah kota dalam mengantisipasi potensi kelangkaan BBM patut diapresiasi. Terlebih, langkah tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan menggandeng unsur Forkopimda untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Wali Kota bahkan turun langsung melakukan pemantauan ke sejumlah SPBU di Pontianak. Langkah ini dinilai penting, bukan hanya untuk memastikan distribusi berjalan lancar, tetapi juga untuk memutus rantai disinformasi atau hoaks yang sempat memicu kepanikan warga terkait isu kelangkaan BBM.
Kabar baiknya, pasokan BBM di Pontianak dipastikan aman. Pertamina disebut akan menambah suplai hingga 100.000 liter per hari dari konsumsi normal sekitar 500.000 liter per hari. Tak hanya itu, jam operasional SPBU juga diperpanjang menjadi 24 jam guna mengimbangi lonjakan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.
Meski demikian, Herman mengingatkan agar tambahan pasokan tersebut benar-benar dinikmati masyarakat Kota Pontianak, bukan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Distribusi BBM yang lancar menjadi hal krusial, terutama bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi seperti pelaku UMKM yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk menjalankan usaha mereka.
Di sisi lain, pernyataan tegas juga datang dari pihak kepolisian. Polresta Pontianak memastikan akan menindak keras pelaku penimbunan BBM, khususnya jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Para pelaku penimbunan dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, Herman menegaskan bahwa pernyataan tegas saja tidak cukup. Penegakan hukum harus dibarengi dengan pengawasan langsung dan konsisten di lapangan. Ia juga menekankan bahwa penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pengelola SPBU maupun oknum pengawas jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam hal ini, Pertamina memiliki peran penting sebagai pembina dan pengawas operasional SPBU. Jika ditemukan pelanggaran, Pertamina wajib memberikan sanksi tegas, mulai dari skorsing suplai hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, patut diduga ada permainan oknum di dalamnya,” tegas Herman, Kamis, 19 Maret 2016
Ia juga mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi MyPertamina agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Secara umum, sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak, kepolisian, dan Pertamina dinilai sudah berada di jalur yang tepat. Namun, kunci utama saat ini adalah konsistensi pengawasan di lapangan.
Jangan sampai klaim “stok aman” hanya berhenti di atas kertas, sementara masyarakat masih harus menghadapi antrean panjang di SPBU yang justru menghambat produktivitas. (*/Amad)







Comment