by

Aria Bima: Kades Penjual Hutan Mangrove Harus Ditindak

Pontianak, Media Kalbar

Adanya salah satu kepala desa di Kecamatan Kubu menjual hutan mangrove ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima yang dengan tegas Kades tersebut harus segera ditindak.

“Harus ditindak secara hukum, memangnya hak dia untuk menjual tanah mangrove, tak bisa untuk reformasi agraria itu.” Kata Aria Bima ketika diminta tanggapan nya usai memimpin rapat komisi II di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (7/5), terkait adanya lahan mangrove dijual oleh Kepala Desa di Kubu Raya mencapai 200 Hektare.

Dikatakan dengan tegas Kepala desa itu harus Ditindak secara hukum dengan segera. “Rayat saja untuk menempati seluas itu tidak boleh apalagi menjual nya. Hak apa kades menjual itu, rakyat 2 hektar saja diproses hukum, ini 200 hektar memang milik nenek moyang nya apa? Harus segera Ditindak.” Tegasnya.  (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed