SAMBAS, Media Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas kembali menyesuaikan sistem pembelajaran di sekolah menyusul dampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setelah sebelumnya menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas, pemerintah kini menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/358/DISDIKBUD-SET tertanggal 2 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sambas.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Sambas Satono tersebut, PJJ dilaksanakan mulai Kamis, 3 September hingga Jumat, 4 September 2026.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat asap karhutla yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Sambas.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, yakni Surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/1193/DISDIKBUD-SET tanggal 30 Agustus 2026 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan penyesuaian jam belajar sekolah akibat asap karhutla.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kualitas udara di Kabupaten Sambas, pemerintah kemudian memutuskan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.
Namun demikian, Pemkab Sambas menegaskan penghentian pembelajaran tatap muka bukan berarti peserta didik diliburkan.
“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran,” sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan melalui sistem daring, luring maupun kombinasi keduanya, dengan mempertimbangkan ketersediaan jaringan listrik, internet dan perangkat yang dimiliki peserta didik.
Bagi sekolah maupun peserta didik yang belum memiliki akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran tetap dapat dilakukan secara luring menggunakan modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah hingga pendampingan melalui guru kunjung.
Pemanfaatan radio maupun televisi lokal juga dapat dilakukan sebagai alternatif dalam mendukung proses pembelajaran.
Selama masa darurat kabut asap, pemerintah meminta agar beban belajar siswa disederhanakan dengan fokus pada penguatan literasi, numerasi dan karakter.
Guru juga diminta tidak memberikan penugasan yang justru membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.
Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, satuan pendidikan tetap diwajibkan mencatat kehadiran serta keterlibatan peserta didik selama proses pembelajaran. Sekolah juga diminta menjaga komunikasi secara berkala dengan orang tua atau wali siswa.
Sementara itu, pelayanan administrasi dan konsultasi di satuan pendidikan masih dapat dibuka secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Surat tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, pengawas SD dan SMP serta seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Sambas.
Kebijakan terbaru ini menunjukkan meningkatnya langkah antisipasi pemerintah daerah terhadap dampak asap karhutla, khususnya dalam melindungi anak-anak sekolah yang menjadi salah satu kelompok rentan terhadap pencemaran udara.
Perkembangan kualitas udara dalam beberapa hari ke depan diperkirakan akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan apakah proses pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah 4 September 2026 atau diperlukan penyesuaian lebih lanjut. (Rai)











Comment