by

Aset Pabrik Gula Di Kabupaten Sambas Jadi Polemik, Besi Bangunan Dan Alat Berat Dimana ???

Sambas, Media Kalbar –
Pabrik Gula yang didirikan di Era Pemerintahan Presiden RI ke – 2,
di Desa Sei Serabek, kecamatan Teluk keramat kabupaten Sambas menjadi polemik

Pasalnya paska pembersihan Bekas Pabrik Gula Di Desa Sei Serabek yang dilakukan Dinas Perindagkop Provinsi Kalimantan Barat masih dipertanyakan

Besi kontruksi dari bangunan dan ada beberapa Alat Berat didalamnya dipertanyakan keberadaanya, diketahui bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bekas Pabrik Gula yang didirikan di Era Pemerintahan Presiden RI ke – 2, di perkirakan berakhir operasional Tahun 1988,

Kemudian di Tahun 2020 di lakukan Pembersihan Lahan Oleh Dinas Perindagkop Provinsi Kalbar.

Saat dikonfirmasi melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas, Hermanto, mengatakan terkait dengan pembersihan lahan tersebut, mengungkapkan, bahwa Aset tersebut, merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Terkait Pembersihan Lahan tersebut. Disperindagkop Sambas hanya diberitahukan secara Lisan, tidak secara Formil Oleh Pejabat Dinas Koperasi Provinsi Kalbar pada saat beliau berkunjung ke Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas,”katanya, Senin ( 18/7/2022).

Hermato juga menyampaikan bahwa pemberitahuan dilakukan secara lisan, Ketika mau di lakukan pembersihan, dan Akan dibangun Perusahaan Kayu Lapis yang bekerja sama dengan Koperasi, setelah itu tidak ada lagi informasi.

“Dalam kontek koordinasi, Pemberitahuan secara lisan itu Perlu, Namun Secara Lembaga Harusnya diberitahukan Secara tertulis, Minimal Tembusan,” Ungkap Hermanto kepada Media Kalbar

Ditempat terpisah melalui Kades Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Alimi Mengatakan, Ketika pada bulan Februari 2020, Desa mendapatkan tembusan dari Disperindagkop Provinsi Kalbar

“Bahwa akan dilakukan pembersihan lahan Bekas Pabrik Tebu, setelah itu mereka bekerja melakukan Pembersihan,” katanya

Lanjutnya lagi Kades Desa Sungai Serabek, Alimi menjelaskan bahwa kemudian habis Lebaran diberikan kembali surat Tembusan kedua, yang isinya sama, yaitu pemberitahuan pembersihan Lahan.

“Barang – barang yang dibawa Disperindagkop Provinsi Kalbar, yaitu, besi- besi bekas konstruksi Pabrik, dan Alat- Alat Berat, jelasnya

Dikutip melalui BorneOneTV.com-
Mantan Sekretaris Disperindagkop Provinsi Kalbar, Bulyadi, ketika di konfirmasi terkait persoalan tersebut, menjelaskan, bahwa kejadian tersebut sudah 3 tahun yang lalu, dan sekarang Saya di Satpol-PP, Ungkap Bulyadi, ketika dikonfirmasi lewat What’s Up, Senin ( 18/ 7/ 2022) Malam. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed