Ketapang, Media Kalbar
“Pengerjaan jalan Proyek pembangunan milik Dinas PUTR Proyek Jalan Sei Melayu Rayak Terindikasi Mark-Up Berpotensi Ladang Celah Korupsi Berjema’ah.” ungkap Jumadi Aktivis Putra Daerah Ketapang mengatakan kepada awak Media Kalbar (MK) Senin (22/11/21),
Dijelaskan bahwa Pemilik paket kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kab.Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Rekanan kontraktor atas Nama CV. RINO RAYA PRAKARSA.’’ Kegiatan paket proyek jalan disinyalir terindikasi telah terjadi mark-up anggaran. Pasalnya, pengerjaan jalan yang menghubungkan antar Desa ke Desa lingkup Kec.Sei. Melayu Rayak. Baru selesai dikerjakan sudah pada pecah serta retak-retak dan terkesan proyek ini sudah pada rusak. Analisis di lapangan, proyek jalan baru berumur 4 bulan sudah cerai-berai dan temuan Fakta dan Data, proyek dikerjakan asal-asalan, sudah pasti proyek sengkarut tersebut terindikasi sudah di bayar 100% dengan keadaan tercerai-berai dalam pelaksanaan maupun penyerapan anggaran adanya indikasi permaianan Mafia Anggaran, terkesan proyek Mark-Up dan proyek Exsen berpotensi Ladang Korupsi Berjema’ah antara DPUTR dan Pelaksana Kontraktor.
Indikasi temuan proyek endusan kuat proyek Mark-up anggaran serta Mark-Up pengadaan satuan barang/jasa. Hal ini menuai kontroversi diantara Aktivis dan Aliansi, adanya Isu yang beredar di kaki 5 serta di Pojok Warkop, pihak oknum PEMDA (Pemerintah Daerah) setempat yakni pihak Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana di dalam aturan Domino mainnya ada Exsen indikasi peran pembiaran serta Indikator ikut berperan serta dalam mendukung kejahatan luar biasa berkedok proyek Mark-Up potensi proyek ajang korupsi modus proyek jalan. Imbuhnya Lanjut.’’Oknum Dinas Pekerjaan Umum Rekanan Kontraktor CV.RINO RAYA PRAKARSA. No Kontrak : P/640/PPKB-APBD/DPUTR.B.602/VII/2021, terkait pihak mana yang paling bertanggung jawab atas kerugian daerah bersama Proyek Mark-Up potensi proyek celah ladang korupsi modus proyek jalan Sei. Melayu Rayak di Desa Suka Mulya. Sampai berita ini dimuat, belum bisa dipastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas raibnya uang Negara bersama proyek jalan carut-marut bersengkarut tersebut,”ungkap Jumadi.
Dinas PUTR Kab. Ketapang Back-up kontraktor disinyalir pelaksana nakal yaitu pelaksana proyek Jalan di Desa Suka Mulya RT. 07 RW. 04 Kec. Sungai Melayu Rayak jenis pekerjaan aspal senset Laptasir, yang mana dikerjakan CV.RINO RAYA PRAKARSA.
Jumadi meminta inspektorat, BPK RI, Badan pemeriksa keuangan bertanggung jawab dalam pencairan proyek bersengkarut tersebut bersama Oknum penegak hukum agar bisa meninjau kembali pekerjaan CV. RINO RAYA PRAKARSA,” tegas ungkapnya Jumadi di dampingi Ketua LAKI Asri.
Awak MK mengkonfirmasi Kepala DPUTR Ir. SUKIRNO namun tidak bisa dikonfirmasi, semua tertutup dengan berbagai alasan sedang rapat atau lagi di luar kota, hingga saat ini.##(yn)
Comment