MEMPAWAH, Media Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Pria Wibawa melakukan audiensi dengan Bupati Mempawah, Hj. Erlina pada Senin (13/2) di ruang kerja Bupati Mempawah. Agenda pertemuan kali ini guna membahas rencana hibah tanah dan bangunan aset milik Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk gedung Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan UPT Pemasyarakatan di Kabupaten Mempawah serta pengembangan Unit Kerja Keimigrasian menjadi Kantor Imigrasi Kelas III.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam pertemuan ini antara lain Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Iwan Irawan beserta jajarannya, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah Oky Setiawan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Hasanin, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Markus Lenggo Rindingpadang, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Iwan Pramori, Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Zulzaeni Mansyur, serta Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Adi Gunawan.
Diterima langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah, pertemuan berlangsung dengan suasana penuh keakraban.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pertemuan sebelumnya antara Pemkab Mempawah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pada bulan Oktober 2022 yang lalu. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, bahwa hasil pertemuan sebelumnya pihak Pemkab Mempawah menawarkan 3 aset untuk dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai UKK berupa tanah dan bangunan yaitu bekas Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan, bekas Gedung Wisma DPRD, dan Gedung yang ditempati UKK sekarang ini.
Dalam kesempatan tersebut, Pria Wibawa menyampaikan terima kasih dan menyambut baik respon positif Pemkab Mempawah yang telah menawarkan 3 alternatif aset yang dimiliki untuk dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pria berpendapat bahwa keberadaan UKK di Kabupaten Mempawah sangat dibutuhkan untuk memberikan layanan Keimigrasian, mengingat selama ini pelayanan WNI berupa penerbitan Paspor bagi masyarakat Mempawah dan sekitarnya cukup tinggi, terlebih lagi dengan adanya Pelabuhan Internasional Kijing di Mempawah tentunya kedepan akan banyak pelayanan Keimigrasian yang diberikan kepada WNA baik terkait lalu lintas orang asing maupun perpanjangan izin tinggal.
Oleh karena itu, sangat diharapkan UKK Mempawah yang telah beroperasi sejak Januari 2021 kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III, yang juga tidak menutup kemungkinan akan terus ditingkatkan kenaikan kelasnya. Maka dalam rangka merealisasikan rencana tersebut, Pria harapkan kerja sama dan partisipasi aktif dari Pemkab Mempawah untuk dapat memenuhi isi Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama, terutama dalam menyediakan infrastruktur berupa tanah dan bangunan, sehingga Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tinggal menyediakan sarana dan prasarana kesisteman. Diharapkan dengan keberadaan Kantor Imigrasi di Kabupaten Mempawah tentu akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mempawah.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh Pria, Bupati Mempawah Hj. Erlina yang memimpin Kabupaten Mempawah sejak tahun 2019 ini menyampaikan bahwa pada prinsipnya bersedia untuk menghibahkan tanah dan bangunan milik Pemkab Mempawah kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya akan melakukan pembahasan internal dengan jajarannya untuk menindaklanjuti konsekuensi atas pasal-pasal yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Mempawah dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: 02/PKS-Setda/2021 dan IMI-UM.01.01-0196 tanggal 25 Januari 2021 tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di Kabupaten Mempawah, terutama dalam hal pengajuan pembentukan Kantor Imigrasi sebagai pengembangan UKK. Dalam hal proses hibah aset Pemkab Mempawah, Erlina meminta agar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak yang membawahi UKK Mempawah agar dapat segera memenuhi administrasi dengan mengirimkan surat permohonan hibah.
Masih dalam pertemuan tersebut, Pria Wibawa juga menambahkan bahwa dalam rangka menunjang upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mempawah, juga dipandang perlu keberadaan Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan. Selama ini hanya satu UPT Pemasyarakatan yang berada di Kabupaten Mempawah, yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah. Oleh karena itu, Pria memberi masukan kepada Bupati agar juga dipikirkan adanya aset tanah dan bangunan yang untuk kedepannya dapat dimanfaatkan menjadi Lapas dengan memperhatikan mudahnya ketersediaan air bersih serta lokasinya berdekatan dengan kantor polisi serta rumah sakit. Dengan adanya Lapas, Rutan, Bapas, dan Kanim yang melengkapi institusi penegak hukum di Kabupaten Mempawah, Pria meyakini bahwa diprediksikan kedepannya Kabupaten Mempawah akan dapat berkembang menjadi salah satu kota besar di Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto juga menambahkan bahwa dalam hal hubungan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan instansi vertikal seperti ini yang terpenting adalah adanya kesediaan pihak Pemkab Mempawah untuk menghibahkan aset tanah dan bangunan. Untuk kelanjutannya terkait renovasi, penyempurnaan infrastruktur, serta penyediaan sumber daya manusia menjadi tanggung jawab pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan juga turut manyampaikan bahwa dengan adanya peningkatan UKK Mempawah menjadi Kantor Imigrasi, pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian berupa pelayanan publik, penegakan hukum, dan sebagai fasilitator pembangunan di wilayah Kabupaten Mempawah akan dapat berjalan lebih optimal. Selanjutnya hasil dari pertemuan ini akan segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk dapat ditindaklanjuti. Upaya koordinasi dan komunikasi antara kedua belah pihak juga harus terus dilakukan dalam rangka percepatan realisasi. (***/amad)
Comment