by

Awasi Dana PEN Singkawang, Antisipasi Persekongkolan Jahat Dan Kolusi

SINGKAWANG, Media Kalbar

“Kami mendeteksi adanya dugaan kolusi dalam beberapa paket kegiatan tersebut diantaranya terjadi upaya persekongkolan jahat dan kolusi. Ini bisa jadi cikal bakal terjadinya korupsi dan sedapat mungkin harus diantisipasi,” kata Yayat Darmawi, Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Pemkot Singkawang telah mendapatkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp. 200 Miliar yang harus dikembalikan dalam jangka waktu 8 tahun. Saat ini dana tersebut sudah dalam bentuk lelang kegiatan yang mayoritas untuk pembiayaan infrastruktur. Diharapkan tidak menjadi bancakan dan perlu pengawasan ketat.

Menurut Yayat, indikatornya sangat sederhana dan mudah dilacak di era pengadaan sistem elektronik saat ini. Misalnya saja, apabila Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pokja ULP tidak mengutamakan pihak penyedia jasa yang melakukan penawaran harga terendah dan memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuannya, kata Yayat, sudah jelas dalam pasal 39 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ayat 4 yang menjelaskan, metode evaluasi harga terendah digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.

“Dengan penawaran harga terendah itu negara diuntungkan sehingga panitia lelang di UKPBJ mutlak menerapkan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka bersaing, adil dan akuntabel,” ujar Yayat yang juga Ketua Umum Presidium Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar.

Aturan lainnya, ujar Yayat, tertera dalam Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, pasal 50 ayat 4, metode evaluasi dengan harga terendah sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk pengadaan dengan spesifikasi jelas dan standar, persyaratan teknis mudah dipenuhi, dan/atau harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama.

Dijelaskan Yayat, pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus mengumpulkan berbagai bukti petunjuk jika upaya antisipasi tidak dilakukan. Maka bisa dijadikan bahan laporan nantinya sesuai prosedur dalam pasal 77 Perpres 16 Tahun 2018 yakni melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Yang jelas, masyarakat memiliki hak dalam hal ini dengan dukungan bukti kredibel, otentik dan faktual,” kata Yayat.

Dia memaparkan, korupsi di sektor pengadaan barang dan jas bukan lagi rahasia. Dimulai dari perencanaan, proses pelelangan hingga kegiatan dilaksanakan. Sudah banyak contoh kasus yang ditangani aparat. Lingkup kerawanan praktik korupsi dalam sektor ini meliputi penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Pokja, pengguna anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Sudahi dan hentikan cara-cara jahat karena publik turut mengawasi,” kata Yayat seraya meminta kepada Pokja agar menerapkan etika dasar yang sudah digariskan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Etika dasar untuk Pokja UKPBJ atau yang biasa disebut panitia lelang antaralain tertib serta bertanggung jawab, profesional, mandiri dan menjaga rahasia, tidak saling mempengaruhi, menerima dan tanggung jawab, menghindari conflict of interes, mencegah pemborosan, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan tidak menerima/menawarkan atau menjanjikan.

Diberitakan sebelumnya di berbagai media, Walikota Singkawang melakukan kerjasama pinjaman dana PEN dari Pemerintah Pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku SMV dibawah Kementerian Keuangan RI pada tanggal 30 Desember 2020 di Jakarta. Jumlah dana yang dikucurkan itu berjumlah Rp200 Miliar yang terbagi dalam dua pengalokasian yakni sebanyak Rp150 Miliar untuk Dinas PUPR meliputi kegiatan pembangunan jalan, pembangunan perkuatan tebing saluran primer, dan pengawasan.

Sedangkan Rp50 Miliar lainnya untuk Dinas Pendidikan meliputi revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri, SMPN, Pengadaan Mebeulair SDN dan SMPN, Pengadaan Media Pembelajaran untuk SDN dan SMPN. (rn007/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed