by

Bandara Ketapang Disorot, Apa Masalahnya?

Ketapang, Media Kalbar

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Ketapang, Mustakim menyesalkan perlakuan pelaksana terhadap wartawan dan LSM yang ingin melakukan investigasi ke lokasi pembangunan dari UPT Direktorat Jendral Perhubungan Udara Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Konsultan pengawas dan pelaksana tidak memperkenankan awak media melakukan investigasi meliput pekerjaan Renovasi terminal bandara pada tanggal 17 Oktober 2024.

“Padahal sebelumnya kita telah membuat surat pemberitahuan kepada UPT Direktorat jenderal Perhubungan udara bandar Rahadi Oesman ketapang beberapa hari yang lalu.” Katanya.

Salah satu staf di kantor UPT. Dirjen perhubungan udara Bandara Rahadi Oesman saat di temui awak media menjelaskan tidak diizinkan dari pimpinan untuk masuk kedalam pembangunan renovasi tersebut.

Awak media dan LSM kelapangan bertemu dengan konsultan Ragil dan Rahmad pengawas CV. Faya Kontura sentosa, tidak dapat memberikan izin masuk dengan alasan akan melakukan koordinasi dengan Samsi selalu PPK, setelah itu salah satu konsultan menghilang pergi. Pelaksanan lapangan PT. Cahaya Sriwijaya Abadi, Ivan  juga tidak memberi ijin, dengan alasan agar menemui pihak owner atau UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar udara Oesman

Supriadi dari LSM Tindak Indonesia Investigator ketapang, menilai pihak UPT. Bandar udara Rahadi Oesman, pelaksana PT. Cahaya Sriwijaya Abadi dan Konsultan pengawasan, bekerja sama menutupi adanya penyimpangan dari renovasi bandar udara Rahadi Oesman kabupaten ketapang tersebut.

“Karena proyek sebelumnya di tahun 2023 banyak bermasalah sehingga pernah di periksa oleh jajaran polda kalbar dan kejaksaan tinggi kalbar. Dengan ini kita perlu memantau pekerjaan di tahun 2024 ini perlu di kawal dan di awasi dengan bersama agar hal tersebut tidak terulang kembali.” Ucapnya.

Rusli dan Effendi, S, Pd, S, AP, M, MPD. Sebagai koalisi masyarakat ketapang, meminta kepada semua pihak UPT. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar udara Rahadi Oesman pejabat PPK, pelaksana PT. Cahaya Sriwijaya Abadi dan Konsultan pengawas CV. Faya Kontura Sentosa, untuk menerima pengawasan dari pihak-pihak luar dan menjalankan keterbukaan informasi publik sebagai mana di dalam undang-undang RI No. 14 tahun 2008, agar tidak menimbulkan opini- opini liar di berbagai kalangan berbagai pihak.

Hingga berita ini di terbitkan A.SAMSI sudah di komfirmasi selaku PPK Renovasi Badar Udara Rahadi Oesman namun belum ada jawaban. (*/rusli)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed