Pontianak, Media Kalbar
Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Maman Suratman, mengingatkan agar publik bersikap arif dan tidak terbawa arus opini terkait kasus yang tengah menjadi sorotan dan menyeret nama Ria Norsan.
Menurutnya, aksi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan demonstrasi dan mendesak agar KPK menetapkan Ria Norsan sebagai tersangka menunjukkan adanya dinamika politik dan persepsi publik yang berkembang secara tidak proporsional.
“Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi yang kita junjung tinggi. Namun, bila aksi tersebut mulai diarahkan untuk menekan lembaga penegak hukum agar mengambil keputusan tertentu, maka semangat keadilan bisa tergeser oleh kepentingan politik. Kita perlu melihat ini secara jernih dan objektif,” ujar Maman Suratman, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan bahwa prinsip due process of law harus menjadi pegangan bersama — bahwa setiap proses hukum wajib didasarkan pada bukti dan aturan, bukan desakan massa atau tekanan politik.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang secara politik. Pak Ria Norsan saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Biarkan KPK bekerja sesuai mekanisme yang berlaku dan dengan profesionalitas penuh,” tegasnya.
Maman menilai, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan adil dan tidak dihakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.
“Prinsip praduga tak bersalah adalah pilar utama keadilan. Ketika opini publik dipelintir menjadi tekanan, maka yang dikorbankan adalah rasa keadilan itu sendiri,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat Kalimantan Barat untuk menjaga situasi tetap sejuk dan kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah kejernihan berpikir dan kesejukan dalam bersikap. Jangan biarkan perbedaan politik merusak persaudaraan di antara kita. Mari jaga Kalbar tetap damai dan bersatu,” tutup Maman dengan nada menenangkan. (*/Amad)











Comment