Ketapang, Media Kalbar
Hukuman penjara atas mantan Kepala Desa (Kades) Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi bernama Basuni sudah selesai dijatuhkan pada Selasa pekan lalu (09/07/24).
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa itu saat Basuni masih aktif sebagai Kades.
Atas perbuatanya tersebut Basuni diganjar dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta kepada Negara. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka diganti hukuman penjara lagi selama 6 bulan.
“2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan,” ujar Humas PN Ketapang, Aldila Ananta SH,MH Senin (15/07/24) sore saat dikonfirmasi awak media.
Diterangkan, persidangan terpidana Basuni itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang yakni Ega Shaktiana, beranggotakan hakim Kunti Kalma Syita dan hakim Bagus Raditya Wiradana.
Diterangkan juga, vonis hakim tersebut sudah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang. “Vonis sudah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,”ucap Ananta.
Untuk diketahui saja, terpidana Basuni terlibat dalam usaha ilegal berupa penambangan emas di lokasi tanpa izin pada wilayah Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.
Penangkapan Basuni berawal saat tim Polda Kalbar menahan enam orang tersangka yang diduga sebagai pekerja PETI pada 8 Maret 2024.
Hasil penyilidikan petugas, diantara keenam orang itu setidaknya ada dua orang sebagai anak buah Basuni. Kasus inipun lantas disidangkan di PN Ketapang.
Basuni melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan atau UU Minerba.
Basuni juga diketahui terlibat dalam perkara lain berupa dugaan kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini masih dalam proses sidang dan belum ada titik terangnya.*##(Rusli)
Comment