Sambas, Media Kalbar– HL (40) seorang warga asal kecamatan Jawai kabupaten Sambas di tangkap oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonmek 643/Wns Aruk saat hendak menyelundupan Narkotika Gol. I Jenis Sabu-Sabu sebanyak 8 buah paket dalam kemasan Teh Cina merk Guang Yin Wang dan Bertulis China lawtin (Halus), dengan total berat bruto ± 8,169 Kg ke Indonesia Melalui Jalur Malaysia. Minggu, 31/10/2021
Kejadian tersebut diungkapkan oleh Wadanyon Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Mayor Inf Didik Lipur melalui Press Release Barang Tangkapan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonmek 643/Wns di Pos Koki SSK I Aruk.
“Pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 pukul 19.30 Wib Tim Pos Koki SSK I Aruk dan Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns melaksanakan patroli malam dibagi menjadi 3 Tim untuk melaksanakan Matbar dan Pengintaian,” ungkapnya
Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 pukul 06:50 Wib, Mayor Inf Didik Lipur mengatakan pada saat melaksanakan patroli terlihat ada 1 orang yang sedang berjalan kaki dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari wilayah perbatasan Malaysia menuju wilayah Indonesia dan terlihat membawa tas gendong warna Kuning.
“Kemudian dilaksanakan penyergapan oleh Tim 3 Danpos Gabma Sanjingan Sertu Tegar dan orang tersebut mencoba melarikan diri sempat kejar-kejaran dengan Tim Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns. Akan tetapi dapat ditahan dan diamankannya orang dan barang bawaannya,”jelasnya
“Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan orang dan barang bawaannya, setelah diperiksa tas gendong warna Kuning telah ditemukan 8 buah paketan Teh China merk Guang Yin Wang dan Bertulis China latin (halus) di bungkus paketan yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu,”jelasnya
Lanjutnya lagi Wadanyon Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Mayor Inf Didik Lipur menjelaskan Tim Gabungan bergerak kembali menuju Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns dengan membawa pelaku dan barang bukti untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut
“barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu beserta 1 orang Pelaku di bawa Oleh Pihak Subdit Narkoba Polda Kalbar ke Pontianak untuk Proses Penyelidikan dan Hukum lebih lanjut.”jelasnya
(Urai Rudi )
Comment