Sanggau, media kalbar
Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi Pengawasan pada pemilu 2024 di hotel meldey Sanggau Rabu (15/11/2023). Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Mursyid Hidayat.
Hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau Septiana Ika Kristia dan komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau lainnya diantaranya Saparudin, Candra Apriansyah, Ahmad Zaini dan Jokomulyo Hari Setiawan, serta peserta sosialisasi dari berbagai stakeholder
“Kegiatan ini terkait dengan bagaimana meningkatkan peran serta aktif dari seluruh elemen anak bangsa dan dari seluruh stakeholder,” katanya
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Mursyid Hidayat mengatakan bahwa semua kegiatan yang judulnya partisipatif arahnya adalah untuk mewujudkan peran serta aktif seluruh warga bangsa.
“Kegiatan ini terkait dengan bagaimana meningkatkan peran serta aktif dari seluruh elemen anak bangsa dan dari seluruh stakeholder,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau Septiana Ika Kristia mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti perwakilan dari tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda
Harapan kami adalah dari hasil sosialisasi ini dapat diteruskan oleh peserta kepada masyarakat, dan juga menjadi teman untuk kami dalam mengawasi para peserta pemilu. Sehingga pelanggaran-pelanggaran yang bisa saja terjadi menjadi semakin kecil,” katanya
Selain itu juga pihaknya juga memetakan potensi pelanggaran yang akan terjadi nantinya dengan bantuan dari masyarakat yang hadir pada hari ini.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sanggau Saparudin menambahkan bahwa dari aspek kerawanan Bawaslu melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Misalnya lanjut dia, pada tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb). DPTb ini adalah pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPT, kemudian pindah memilih dan sebagainya.
Dalam komponen itu juga, ada juga yang tidak memenuhi syarat lantaran pemilih sudah meninggal dunia. Oleh karenanya, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut agar ditandai sebagaimana regulasi yang ada.
Kemudian, terkait potensi kerawanan di masa kampanye, pada kegiatan ini ia mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama melakukan pencegahan, pendidikan politik kepada masyarakat terhadap apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, potensi kerawanan lainnya yang menjadi fokus perhatian Bawaslu adalah pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi. Banyak hal yang menjadi variabel pada tahapan itu.
Kemudian harus kita sampaikan kepada pemilih, seperti tidak boleh mencoblos dua kali, tidak boleh ada politik atau politik uang,” pungkasnya
(Matnaji)
Comment