PENULIS: AMIRUDIN (ALUMNI KOMITE MAHASISWA KAB.SAMBAS)
BBM bersubsidi bagi nelayan bukan sekadar kebijakan teknis distribusi energi. Ia adalah simbol keberpihakan negara kepada rakyat kecil, terutama nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada laut. Solar subsidi menentukan apakah nelayan bisa melaut, apakah hasil tangkapan dapat diperoleh, dan apakah roda ekonomi pesisir dapat terus berputar. Karena itu, setiap liter BBM bersubsidi yang diselewengkan sejatinya adalah perampasan hak hidup nelayan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan ironi yang tak kunjung berakhir. Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk nelayan masih terus terjadi dan seolah menjadi persoalan yang dinormalisasi. Kuota menghilang, stok sering langka, dan nelayan dipaksa membeli solar dengan harga jauh di atas ketentuan. Sementara itu, BBM bersubsidi justru mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, bahkan ke sektor non-subsidi.
Modusnya pun bukan rahasia lagi: pengalihan kuota, penimbunan, manipulasi data, hingga penyalahgunaan sistem digitalisasi seperti barcode. Yang mengkhawatirkan, praktik-praktik ini kerap berlangsung terbuka dan berulang, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Di sinilah publik mulai bertanya: mengapa pelanggaran yang begitu kasat mata sulit diberantas?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin tajam ketika muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius. Pengawasan terlihat lemah, penindakan minim, dan pelanggaran seolah dibiarkan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada aparat yang tidak hanya menutup mata, tetapi diduga ikut bermain dalam mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan BBM bersubsidi telah bergeser dari sekadar pelanggaran distribusi menjadi krisis integritas penegakan hukum. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun ketika oknum di dalamnya justru diduga melindungi atau menikmati praktik ilegal, maka hukum kehilangan wibawanya dan negara kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Dampaknya paling nyata dirasakan oleh nelayan kecil. Mereka harus mengurangi hari melaut karena keterbatasan BBM, menanggung biaya operasional yang semakin tinggi, bahkan terpaksa berhenti beroperasi. Sementara itu, segelintir pihak meraup keuntungan dari subsidi negara yang seharusnya menjadi hak nelayan. Ketimpangan ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Lebih buruk lagi, situasi ini menciptakan budaya takut. Nelayan dan masyarakat yang mengetahui praktik penyalahgunaan sering kali memilih diam. Mereka khawatir menghadapi tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi. Ketika rasa takut lebih besar daripada rasa keadilan, maka sistem pengawasan publik lumpuh. Negara pun secara tidak langsung membiarkan rakyatnya kehilangan suara.
Padahal, secara regulasi, pemerintah telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat. Aturan mengenai BBM bersubsidi jelas, dan sistem digitalisasi distribusi telah diterapkan. Namun masalah utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya integritas dan keberanian penegakan hukum. Tanpa ketegasan terhadap oknum aparat yang menyimpang, sistem secanggih apa pun hanya akan menjadi kedok formalitas.
Di titik inilah pemerintah dan aparat penegak hukum diuji secara serius. Komitmen pemberantasan mafia migas tidak cukup disampaikan melalui pidato dan slogan. Publik menunggu tindakan nyata: siapa yang diperiksa, siapa yang ditindak, dan siapa yang dibersihkan dari sistem. Penegakan hukum harus menyasar tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor-aktor kunci di balik jaringan penyalahgunaan, termasuk oknum aparat penegak hukum.
Pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga harus dibuka secara transparan. Data kuota, realisasi penyaluran, dan penerima manfaat wajib dapat diakses publik. Nelayan harus dilibatkan sebagai subjek pengawasan, bukan sekadar objek kebijakan. Tanpa keterlibatan masyarakat, pengawasan hanya akan menjadi seremonial.
Selain itu, perlindungan terhadap pelapor harus diperkuat secara nyata. Negara tidak boleh membiarkan nelayan dan masyarakat yang berani bersuara berdiri sendirian. Jika pelapor terus dibiarkan terintimidasi, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: diam lebih aman daripada jujur. Ini adalah pesan berbahaya bagi masa depan penegakan hukum.
Seruan Tindakan: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia
Tulisan ini adalah peringatan keras bagi semua pihak. Kepada aparat penegak hukum, integritas Anda sedang diuji oleh rakyat yang Anda sumpahi untuk lindungi. Kepada para elit dan pengambil kebijakan, keberpihakan Anda akan dicatat sejarah: berdiri bersama nelayan, atau berkompromi dengan mafia migas.
Dan kepada nelayan serta tokoh masyarakat, suara Anda adalah kekuatan. Jangan biarkan ketakutan mengalahkan hak. Pengawasan kolektif, keberanian bersama, dan tekanan publik adalah benteng terakhir melawan pembiaran
BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan milik mafia. Jika negara gagal membersihkan aparat yang menyimpang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya solar subsidi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara itu sendiri.
Saatnya memilih dengan tegas: menegakkan hukum, atau membiarkan mafia migas terus berkuasa di atas penderitaan nelayan.






Comment