Sambas,Media Kalbar – Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditandatangani pada 25 November 2024.
Untuk Mendukung program tersebut Pemerintah Kabupaten Sambas telah menerbitkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kepala Badan Keuangan Daerah H. Rachmad Robbi, SE., M.E. menjelaskan peraturan ini telah ditetapkan tanggal 27 Desember 2024 dan peraturan ini sudah efektif berlaku. Peraturan ini ditetapkan karena sudah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan peraturan Kepala Daerah terkait pelaksanaan program pembebasan BPHTB. Terkait pembebasan BPHTB ini hanya berlaku untuk program rumah bagi MBR sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam peraturan ini.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan tidak hanya akan meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan mempercepat akses masyarakat untuk memiliki hunian yang layak serta mempercepat pertumbuhan sektor properti khususnya dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. (rai)
Comment