by

Beberapa Truk Diduga Akan Seludupkan Rotan Melalui Jalur Tidak Resmi Perbatasan Jagoi Babang

Bengkayang, Media Kalbar

Rotan-rotan ini diduga akan diselundupkan ke Malaysia Timur melalui jalur darat di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dan menuju ke Malaysia.

Informasi diterima media dari salah satu warga ada beberapa yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di perbatasan jagoi babang, unit truk bak kayu bermuatan rotan kurang lebih 4-5 ton dalam satu truk Sabtu (20/04/24) sekitar jam 20.43 WIB.

Dalam kasus ini juga pernah tertangkap truk membawakan rotan di daerah Pontianak, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya tertangkap oleh polres kubu raya Kalimantan barat 26/03/24 tepat pukul 21.00 wib

Seorang jurnalis coba menelusuri kebenaran informasi tersebut hingga dekat Pergudangan Borneo di samping Mako Polres Kubu Raya.

Di tempat itu, terlihat ada dua orang sedang duduk-duduk dan bersikap kooperatif kepada awak media. Mereka membenarkan muatan tiga truk itu adalah rotan.

“Iya pak. Sopirnya lagi dibawa orang ke kantor polis (Polres Kubu Raya-red), mungkin dimintai keterangan,” ucap kedua awak truk tersebut

Mereka tidak keberatan saat awak media meminta izin mendokumentasikan truk bernomor polisi KB 8690 F, KB 9827 GB dan satu truk lainnya yang nomor kendaraannya tidak terlihat jelas karena diapit begitu dekat dengan kedua truk di depan dan belakang.

Menurut dua oknum tersebut, penangkapan berawal dari laporan LSM melalui telepon yang direspons cepat anggota Satreskrim mengamankan tiga truk dimaksud.

Menurut mereka, rotan itu berasal dari wilayah Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan dibawa menuju Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

Diketahui, Jagoi Babang adalah kecamatan terluar dalam wilayah Indonesia, berbatasan langsung dengan Serikin, Malaysia Timur.

Wilayah ini terkenal sebagai jalur penyelundupan paling aman dan nyaman sehingga diduga rotan-rotan tersebut juga akan diselundupkan ke wilayah Malaysia.

segenap media di wilayah ini menduga, tiga truk rotan tersebut belum jelas dokumennya, atau disinyalir di back up oleh aparat, atau memiliki backing orang kuat.

Dengan penyampaian warga malam ini kepada awak media memberi kompirmasi dengan video dan foto melalui whatsaap salah satu warga perbatasan,dengan berjalan nya kendaraan truk bermuat rotan berjalan menuju jalan tidak resmi di perbatasan Malaysia Indonesia wilayah jagoi ,

Salah satu warga mengatakan” rotan seludupan ini milik Mr ling salah satu warga Malaysia yg di olah oleh rekan kerja nya di Indonesia wilayah kalteng”,katanya

“Biasanya setiap malam truk rotan ini bergerak hingga kurang lebih puluhan truk ke wilayah Malaysia melalui jalan tidak resmi hal penyeludupan ini sudah berjalan hingga lebih dari 10 tahun , tempat nya bongkar muat atau bisa di anggap gudang rotan di sini ya di daerah ini gang pinang merah,Kecamatan jagoi babang Kalimantan barat.” Pungkasnya

Sementara sudah jelas pasal 102A huruf e undang-undang kepabeanan No 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun serta pidana denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar penyelundupan rotan tidak resmi tanpa dokumen yang sah. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed