Pontianak, Media Kalbar -SIM (Surat ijin mengemudi) memiliki fungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat informasi berupa identitas lengkap pengemudi. SIM adalah keharusan bagi setiap orang pengemudi kendaraan bermotor di jalan Raya. Karena dikala seseorang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi oleh SIM dinyatakan illegal karena yang bersangkutan tanpa hak mengemudikan kendaraan bermotor tersebut.
Sadar atas fungsi dan kegunaan SIM dalam mengemudikan kendraan bermotor, pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 puluhan mahasiswa Papua yang menjalani perkuliahan di Kalimantan Barat mendatangi kantor pelayanan SIM jln Martadinata, Pontianak dalam rangka melaksanakan kepengurusan SIM.
Mahasiswa Papua yang sedang menjalani perkuliahan di Kalbar menyadari bahwa SIM merupakan salah satu ketentuan berlalu lintas yang harus dipenuhi setiap orang pengguna jalan, sebagai bukti legalitas dalam mengendarai sebuah kendaraan. Dengan kepemilikan SIM setiap orang berhak untuk menggunakan jalan raya dengan kendaraan yang dikemudikan.
Kepedulian terhadap kepemilikan SIM Oleh mahasiswa Papua sebagai bukti dukungan terhadap tertib dan keselamatan berlalu lintas karena, melalui kepemilikan SIM setiap pengemudi kendaraan bermotor disamping dinyatakan berhak mengemudikan kendaraan bermotor juga dinyatakan berkemampuan untuk mengemudikan atau mengendalikannya.
Inisiatif Mahasiswa Papua secara kolektif mengurus SIM DO kantor pelayanan SIM akhirnya terealisasi berkat kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat Papua di Kalbar dan Politisi lalu lintas Polresta Pontianak.
Diharapkan seluruh masyarakat kalbar peduli dengan kepemilikan SIM dan melakukan kepengurusan SIM tersebut demi mendukung ketertiban, kelancaran serta keselamatan berlalu lintas demi kebaikan dan keselamatan seluruh pengguna jalan raya.(TM/MK)
Comment