Oleh: Thonang Effendi*)
Dunia hari ini sedang tidak baik-baik saja dan berada dalam pusaran ketidakpastian. Ketegangan di Timur Tengah yang melibatkan Israel, Iran, dan kekuatan besar dunia, persaingan Amerika Serikat dan Tiongkok, serta konflik Rusia–Ukraina menunjukkan bahwa ada pergeseran stabilitas internasional dari sumbu kemapanan. Ditambah lagi adanya krisis pangan dan energi, disrupsi teknologi, hingga fluktuasi ekonomi global semakin memberi tekanan nyata bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Di dalam negeri, Saat ini tantangan tidak kalah kompleks. Masyarakat menghadapi tekanan daya beli, dinamika politik yang kadang memanas, serta meningkatnya harapan terhadap integritas dan ketegasan dari kepemimpinan. Dalam situasi seperti ini, pengelola negara diuji bukan hanya oleh tekanan eksternal, tetapi oleh kemampuannya mengelola kewenangan dan menjaga arah konstitusional bangsa.
Sejarah Indonesia mencatat bahwa momentum krisis pernah melahirkan keputusan besar yang mengubah arah perjalanan bangsa. Enam puluh tahun lalu, ketika inflasi menembus ratusan persen dan stabilitas politik goyah, lahirlah Surat Perintah Sebelas Maret 1966—Supersemar. Dokumen yang pada awalnya dimaksudkan sebagai langkah pemulihan keamanan itu kemudian menjadi titik balik perjalanan sejarah Indonesia.
Pada 11 Maret 1966, Presiden Soekarno menandatangani surat yang memberikan kewenangan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna memulihkan keamanan dan ketertiban negara. Indonesia saat itu berada dalam tekanan berat: inflasi yang mencapai sekitar 600 persen pada 1965 dan melonjak drastis pada 1966, ketegangan politik pasca peristiwa G30S, serta himpitan geopolitik Perang Dingin antara blok Barat dan Timur.
Supersemar, secara tertulis merupakan surat perintah. Namun dalam praktiknya, ia menjelma menjadi dokumen politik yang menggeser keseimbangan kekuasaan. Langkah-langkah cepat diambil: pembubaran Partai Komunis Indonesia, penataan ulang kabinet, hingga penguatan legitimasi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Dalam kurun waktu relatif singkat, pusat kendali politik nasional berpindah, dan Orde Baru pun lahir dengan agenda utama stabilitas dan pembangunan.
Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia memasuki fase baru. Orientasi ekonomi berubah, investasi asing dibuka, dan stabilisasi makroekonomi diprioritaskan. Program pembangunan lima tahunan digulirkan, sektor pertanian diperkuat melalui Revolusi Hijau, dan pertumbuhan ekonomi relatif stabil selama dua dekade awal Orde Baru. Stabilitas menjadi kata kunci.
Namun stabilitas itu juga datang bersama dengan pemusatan kekuasaan dan pembatasan ruang politik. Peran militer melalui konsep dwifungsi ABRI menguat, kebebasan pers dan oposisi dibatasi, dan kontrol negara terhadap berbagai aspek kehidupan publik diperketat. Supersemar, dengan demikian, bukan hanya instrumen pemulihan krisis, tetapi juga gerbang menuju pembentukan kekuasaan baru yang bertahan lebih dari tiga dekade.
Di sinilah relevansi sejarah menjadi penting. Supersemar mengajarkan bahwa krisis sering melahirkan mandat darurat, dan mandat darurat sering kali menghadirkan ruang tafsir. Tafsir itulah yang menentukan apakah kewenangan akan digunakan secara proporsional sebagai alat penyelamatan, atau berkembang menjadi konsolidasi kekuasaan yang lebih luas.
Hari ini, ketika dunia kembali berada dalam ketegangan geopolitik dan tekanan ekonomi, pertanyaan serupa muncul dalam konteks yang berbeda: bagaimana negara menggunakan kewenangan yang dimilikinya? Bagaimana kebijakan diambil di tengah situasi genting? Sejauh mana stabilitas dijaga tanpa mengorbankan kebebasan dan partisipasi publik?
Bangsa yang besar tidak hanya diuji oleh besarnya krisis yang dihadapi, tetapi oleh kematangan dalam mengelola kekuasaan saat krisis itu datang. Stabilitas memang penting, tetapi ia bukan tujuan akhir. Stabilitas adalah jembatan menuju keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Tanpa arah konstitusional yang jelas, stabilitas dapat berubah menjadi sekadar ketenangan yang semu.
Pembukaan UUD 1945 telah memberikan kompas yang tegas: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam kerangka itu, kekuasaan seharusnya dipahami sebagai amanah, bukan privilese. Ia adalah sarana pengabdian, bukan sekadar instrumen pengendalian.
Belajar dari Supersemar bukan berarti membuka kembali perdebatan lama tentang benar atau salahnya pilihan sejarah. Yang lebih penting adalah memahami pola: bahwa setiap keputusan besar yang diambil dalam suasana krisis akan meninggalkan jejak panjang. Jejak itu bisa berupa stabilitas dan pertumbuhan, tetapi juga dapat berupa struktur yang membatasi ruang demokrasi.
Karena itu, refleksi atas Supersemar menjadi relevan di tengah ketidakpastian global hari ini. Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keterbukaan, antara stabilitas dan kebebasan, antara pertumbuhan dan pemerataan. Tantangan geopolitik dan ekonomi global memang nyata, tetapi arah bangsa tetap harus berpijak pada nilai-nilai konstitusi dan kepentingan rakyat.
Indonesia adalah amanah lintas generasi. Enam puluh tahun lalu, bangsa ini pernah berada di persimpangan jalan dan memilih satu arah yang membentuk perjalanan panjang berikutnya. Hari ini, di tengah dinamika global yang kembali bergejolak, kita pun berada di persimpangan lain—mungkin tidak sekeras 1966, tetapi tetap menentukan.
Sejarah memberi kita cermin. Ia menunjukkan bahwa krisis dapat menjadi momentum kebangkitan, tetapi juga dapat menjadi pintu konsolidasi yang berlebihan. Pada akhirnya, yang membedakan bukan sekadar situasi, melainkan karakter dan komitmen para pengelola negara serta kesadaran warga negaranya.
Karena sejarah selalu mencatat: dalam setiap pusaran zaman, apakah kita menjaga amanah kekuasaan tetap berada di jalur konstitusi, atau membiarkannya menjauh dari cita-cita bangsa. (*)
*Thonang Effendi, Ketua Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan DPP LDII, Trainer dan Konsultan Pengembangan SDM, Pemerhati Kebangsaan dan Pendidikan











Comment